Korban Dugaan Penipuan di Nganjuk Berharap Polisi Tidak Tebang Pilih
Sulandri berharap dalam masalah yang menimpanya agar diproses dengan serius dan berharap hukum terus berjalan sampai ada kejelasan hukum dari pihak berwajib dan tidak ada tebang pilih dalam proses hukum.
Nganjuk, SJP - Korban dugaan penipuan terus memperjuangkan haknya atas perbuatan seorang oknum pengacara berinisial (DA) yang dinilai tidak menyenangkan, hingga korban mengalami kerugian Rp 106 juta.
Sebelumnya, perempuan warga Dusun Alasdowo Desa Banaran Wetan (40), Sulandri selaku korban sudah melapor kasus ini ke polisi dan telah mendatangi SPKT Polres Nganjuk, pada 11 Januari 2024 berdasarkan Nomor : LP/B/740/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 17 September 2023
Sulandri kepada suarajatimpost pada Sabtu (8/6/2024) ketika konfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan, sudah ada panggilan dua kali di Polres Nganjuk pada hari Jumat (7/6) pada pagi hingga sore pukul 16.00 WIB terkait seputar pembelian sebidang tanah berupa sawah.
“Saya merasa ditipu pak, saya berharap ada keadilan dan ada efek jera untuk pelaku, ini kan masih menimpa saya,” Papar Sulandri sambil sesekali menarik nafas.
Sulandri berharap dalam masalah yang menimpanya agar diproses dengan serius dan berharap hukum terus berjalan sampai ada kejelasan hukum dari pihak berwajib dan tidak ada tebang pilih dalam proses hukum.
“Saya berharap pak, semoga pihak berwajib tidak ada tebang pilih, hukum harus tegak lurus,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Kasatreskrim Nganjuk AKP Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Sabtu (8/6/) terkait perkembangan hasil dari aduan Sulandri menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan oknum pengadaan berinisial DA pada hari Jumat.
"Kami akan bekerja keras dalam hal ini, yang bersangkutan, pada hari Jumat sudah dimintai keterangan,” Jelasnya.
Disinggung ada pendampingan dari oknum pengacara, Julkifli mengatakan, "Dia datang sendiri tanpa ada pendampingan," kata perwira angkatan 2013 yang perna bertugas di Polrestabes Surabaya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?