DPO Gembong Narkoba Nganjuk Ditangkap, BB 14,59 Gram Sabu Diamankan

Barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut cukup mengejutkan. Selain 95 butir Pil LL, pihak kepolisian juga berhasil menyita sabu dengan total berat 14,59 gram.

06 May 2025 - 12:04
DPO Gembong Narkoba Nganjuk Ditangkap, BB 14,59 Gram Sabu Diamankan
RY (34) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk (foto Humas Polres For SJP)

NGANJUK, SJP - Seorang pengendali jaringan narkoba berinisial RY (34) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk ditangkap di rumah tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Nganjuk.

RY (34), yang selama ini menjadi buron dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 07.00 WIB, Penangkapan ini juga membuka fakta baru yang mengejutkan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan RY menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah Nganjuk. 

“Dari pengembangan yang kami lakukan, tidak hanya Pil LL yang dia edarkan, tetapi juga sabu. Fakta baru ini mengarah pada dugaan bahwa RY merupakan pengendali utama dalam jaringan narkotika yang beredar di wilayah ini,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut cukup mengejutkan. Selain 95 butir Pil LL, pihak kepolisian juga berhasil menyita sabu dengan total berat 14,59 gram.

Barang bukti sabu ditemukan dalam berbagai tempat tersembunyi di rumah RY, seperti dalam bungkus rokok dan jaket.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan menunjukkan keterlibatan RY dalam peredaran narkoba yang lebih besar. 

"Bukti yang kami temukan semakin menguatkan dugaan bahwa RY adalah pengendali dalam jaringan narkotika ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," ungkapnya.

Penangkapan ini tidak hanya menyelesaikan kasus peredaran Pil LL yang sempat menghebohkan, tetapi juga memperlihatkan bahwa RY memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkoba.

Menurut Kasat Resnarkoba, langkah selanjutnya adalah memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku, dengan harapan dapat mempersempit ruang gerak bahkan menghentikan peredaran narkoba di Nganjuk.

Rencana tindak lanjut juga mencakup pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan untuk menemukan pelaku-pelaku lain yang terlibat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan secara menyeluruh, dengan tujuan utama membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow