Dua Orang 'Rayap Besi' Gasak Rel Kereta Api di Jombang Berhasil Dibekuk Polisi

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh.

15 Apr 2026 - 22:45
Dua Orang 'Rayap Besi' Gasak Rel Kereta Api di Jombang Berhasil Dibekuk Polisi
Petugas Kepolisian berdiri dekat lokasi barang bukti hasil curian 'Rayap Besi'. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP – Dua pria yang berperan sebagai "rayap besi" dengan menggondol rel kereta api di wilayah emplasemen Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, berhasil diringkus Polsek Sumobito.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan internal melaporkan hilangnya material rel pada Rabu (8/4/2026).

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh.

Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua "rayap besi" ini merupakan tindak lanjut dari laporan petugas lapangan.

"Setelah menerima informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian rel kereta api," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, kedua pelaku diduga secara bersama-sama mengambil rel kereta api jenis R25 tanpa izin. Rel tersebut merupakan bagian dari pagar di area stasiun. Barang curian kemudian dimuat menggunakan kendaraan pick up.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 25 batang rel kereta api bekas pagar, satu unit mobil pick up Suzuki Carry, serta satu unit sepeda motor.

AKP Bagus Tejo Purnomo menambahkan bahwa akibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta.

"Barang bukti dan kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sumobito untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi "rayap besi" ini. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow