Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto, Aktivis HAM Sebut Keputusan Presiden Prabowo Tidak Berempati
Penetapan yang dilakukan bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November 2025, dinilai sebagai langkah yang tidak memiliki empati terhadap para korban pelanggaran HAM di Indonesia.
JAKARTA, SJP – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, memicu reaksi keras dari kalangan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).
Penetapan yang dilakukan bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November 2025, dinilai sebagai langkah yang tidak memiliki empati terhadap para korban pelanggaran HAM di Indonesia.
Kritik tajam ini dilontarkan oleh Suwardi, seorang pegiat HAM nasional, yang menganggap langkah Presiden Prabowo merupakan blunder kebijakan.
"Keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan almarhum Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada Hari Pahlawan 10 November 2025 tidak memiliki empati terhadap korban pelanggaran HAM di Indonesia," kata aktivis yang akrab disapa Adi ini, Senin (10/11/2025).
Adi, aktivis asal Sumatera Utara, menyoroti waktu penetapan yang terjadi menjelang peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2025.
Menurutnya, dugaan atas berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang masif terjadi di masa Orde Baru menjadi alasan logis kekecewaan para korban.
Penuntasan Kasus HAM Berat Dianggap Makin Jauh
Adi menyebutkan bahwa di era pemerintahan sebelumnya, sedikitnya 12 kasus pelanggaran HAM berat telah diumumkan, yang sebagian besar terjadi pada masa kekuasaan Soeharto.
Dengan pemberian gelar pahlawan, harapan dan perjuangan para korban untuk menuntaskan kasus dan mendapatkan hak atas keadilan kini dihadapkan pada jurang yang semakin terjal.
Ia merujuk pada aksi simbolis para korban pelanggaran HAM, yaitu Aksi Kamisan, yang hingga kini konsisten menyuarakan kasus-kasus tersebut, namun tampaknya tidak menjadi pertimbangan apa pun dalam pengambilan keputusan ini.
Lebih lanjut, pegiat HAM ini menilai upaya penyelidikan dan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagai lembaga negara yang diberi mandat HAM, menjadi ambyar akibat kebijakan Presiden Prabowo.
"Aksi Kamisan sebagai aksi simbolis suara korban di Indonesia sampai dengan saat ini terus menyuarakan berbagai kasus HAM, tidak menjadi satu pertimbangan apapun," tegas Adi.
Aktivis sekaligus advokat ini menilai kebijakan Presiden Prabowo dalam hal ini telah menafikan lembaga negara yang diberi mandat terkait kebijakan HAM, menunjukkan ketiadaan perspektif sebagai kepala negara pemangku kewajiban atas HAM.
Simbol Otoriter dan KKN
Soeharto, lanjut Adi, tidak hanya disoroti sebagai simbol rezim yang otoriter dan dugaan pelaku pelanggaran HAM, tetapi juga sebagai simbol praktik suburnya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Perlawanan terhadap praktik KKN bahkan dituangkan dalam TAP MPR No. XI/MPR/1998, yang menjadi landasan penting upaya pemberantasannya.
"Tentu kebijakan pemberian predikat Pahlawan Nasional terhadap penguasa Orde Baru yang identik dengan hal buruk merupakan langkah blunder Presiden Prabowo," imbuhnya.
Guna menghilangkan stigma anti-HAM dan menunjukkan perspektif kemanusiaan, Adi mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil dua langkah konkret:
1. Mengoreksi, mencabut, dan membatalkan gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto.
2. Segera tuntaskan kasus pelanggaran HAM yang telah direkomendasikan Komnas HAM RI dan berikan pemulihan bagi para korban.
"Sepahit apapun kebenaran itu harus diungkap, atau kita akan terus berjalan dalam sejarah palsu," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

