ECOTON Soroti Pembuangan Limbah Daging dan Darah di Sungai Brantas Jombang, Desak Penindakan Tegas
Limbah dalam kantung plastik itu memicu kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
JOMBANG, SJP – Aksi pembuangan limbah yang diduga sisa daging dan darah di Sungai Brantas, Kecamatan Ploso, viral di media sosial. Kejadian berlangsung Senin (1/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, yang dilakukan empat orang menggunakan mobil pickup Grandmax.
Limbah dalam kantung plastik itu memicu kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Ecological Observation and Wetland Conservation (ECOTON) mengecam tindakan tersebut dan menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.
Peneliti ECOTON, Amiruddin Muttaqin, memaparkan bahaya limbah tersebut bagi sungai dan kesehatan.
"Daging busuk yang bercampur darah dapat menjadi sumber bakteri patogen seperti E-coli dan Salmonella. Sungai Brantas digunakan sebagai bahan baku air PDAM, sehingga masyarakat berisiko terpapar bakteri atau virus berbahaya," jelasnya, Selasa (2/12/2025).
Ia menambahkan, dampak bakteri patogen bisa meluas, menyebabkan infeksi saluran pencernaan, penyakit perut, hingga infeksi darah.
"Salmonella, misalnya, dapat memicu demam tinggi, nyeri otot, bahkan dalam kasus langka menyebabkan meningitis," tambahnya.
Selain aspek kesehatan, ECOTON mengkritik lemahnya penegakan hukum. Organisasi itu mendesak tindakan tegas dari DLH untuk memberi efek jera.
"DLH Jombang harus bertindak tegas. Ini jelas pelanggaran dan harus menjadi peringatan agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab mengelola limbah," tegas Amir.
Amir menilai kelengahan DLH antara lain disebabkan tidak adanya CCTV dan papan peringatan di lokasi rawan. Ia juga menyoroti alasan keterbatasan personel.
"Jika kurang personel dijadikan alasan, berarti DLH tidak serius. Seharusnya melibatkan masyarakat atau membentuk komunitas seperti 'santri jogo kali' untuk pengawasan. Bupati perlu menambah alokasi anggaran," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, melalui Sekretaris DLH Amin Kurniawan, memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan data jenis limbah.
"Sanksi ada, tetapi harus menunggu identifikasi apakah limbah rumah tangga, industri, atau lainnya. Tindakan kami akan sesuai Perda Pengelolaan Sampah atau regulasi relevan," ungkapnya.
Kasus ini terus dipantau ECOTON. Masyarakat pun menunggu apakah DLH akan menindak tegas pelaku atau hanya sekadar merespons secara formal. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

