Konsumen Rugi Rp99 Triliun akibat Beras Oplosan, 212 Merek Diungkap
Sejak 10 Juli 2025, Mabes Polri telah memeriksa 26 merek secara merata dari total 212 merek yang terindikasi melakukan pengoplosan.
JAKARTA, SJP – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan soal praktik pengoplosan beras yang melibatkan sedikitnya 212 merek. Akibat praktik curang ini, konsumen disebut menanggung kerugian hingga Rp99 triliun setiap tahun.
"Menurut informasi yang saya terima, kerugian masyarakat bisa mencapai Rp99 triliun, hampir Rp100 triliun tiap tahun," ungkap Amran kepada wartawan usai kunjungan kerja ke kebun Jengkol, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Senin (15/7) siang.
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyurati Kapolri dan berkoordinasi secara langsung dengan Satgas Pangan Polri. Sejak 10 Juli 2025, tim gabungan telah memeriksa 26 merek secara merata dari total 212 merek yang terindikasi melakukan pengoplosan.
Amran menegaskan bahwa penindakan pidana atas kasus ini sangat mungkin dilakukan. "Kami yakin ini akan dipidana. Kenapa? Karena ini sangat merugikan konsumen," tegasnya.
Lebih lanjut, Amran menyatakan bahwa pihaknya terus memantau dampak lanjutan dari pengungkapan kasus ini di berbagai daerah. Ia bersyukur, beberapa daerah telah merespons cepat dengan menurunkan harga beras dan menyesuaikan kualitas sesuai standar pemerintah.
“Alhamdulillah, sudah beberapa daerah menurunkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan kualitasnya kini sesuai standar,” ujarnya.
Temuan ini menjadi sinyal kuat perlunya pengawasan ketat dalam rantai distribusi pangan, sekaligus menguatkan peran aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan pangan yang merugikan jutaan rakyat Indonesia.
Mengutip dari beritasatu.com, Kementerian Pertanian (Kementan) dan tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan membongkar praktik pengoplosan beras premium dengan beras medium atau beras biasa.
Amran menegaskan, perilaku ini tak bisa toleransi. “Ini pengkhianatan pada petani serta konsumen, ini melukai semangat swasembada pangan,” ungkap Amran di Makasar, Senin (14/7/2025).
Menurut Arman, standar mutu beras premium telah diatur dalam SNI 6128:2020, antara lain; kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, lalu patah beras maksimal 14,5 persen. Regulasi juga diperkuat melalui Peraturan Badan Pangan Nasional serta Permen Pertanian tentang Kelas Mutu Beras.
Faktanya, konsumen membeli beras premium, namun kualitasnya di bawah standar. “Ini seperti beli emas 24 karat tapi cuma dapat 18 karat,” papar Amran.
Lebih lanjut, Amran menegaskan pentingnya registrasi produk beras yang diatur dalam Permentan Nomor 53/2018 perihal PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan). Tanpa registrasi, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. (**)
Editor: Danu S
What's Your Reaction?

