Komnas PA Jatim Siap Dampingi Korban KDRT di Mojokerto, Polisi Tunggu Diagnosa Psikis

Tindakan KDRT baik secara fisik maupun secara verbal dapat berdampak terhadap kondisi psikologis anak.

16 May 2025 - 10:44
Komnas PA Jatim Siap Dampingi Korban KDRT di Mojokerto, Polisi Tunggu Diagnosa Psikis
Sekretaris Jendral Komisi Perlindungan Anak Jawa Timur, Jaka Prima. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJPKasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami ibu dua anak berinisial WN (41) selama 10 tahun di Kabupaten Mojokerto memantik reaksi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur (Jatim). 

Sekretaris Komnas PA Jatim, Jaka Prima mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa WN. Pihaknya berpandangan, tindakan KDRT baik secara fisik maupun secara verbal dapat berdampak terhadap kondisi psikologis anak. 

"Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur turut prihatin atas kejadian tersebut. Tentu lagi-lagi anak yang menjadi korban," ucapnya kepada Suarajatimpost.com, Jumat (16/5/2025). 

Menurut Jaka, kekerasan psikis yang dilakukan Bayu kepada istrinya akan sangat berdampak negatif pada psikologis anak hingga mereka besar dan dewasa nanti. Apalagi kekerasan verbal itu dilakukan di hadapan kedua anaknya. 

"Ada kecenderungan anak akan melakukan hal yang sama kelak saat mendidik anaknya atau terhadap lingkungannya," jelas dia. 

Oleh karena itu, pengacara muda asal Kota Mojokerto itu meminta perilaku negatif sang ayah segera dihentikan, untuk memutus mata rantai kekerasan verbal atau pun nonverbal.

Selain itu, kata Jaka, anak harus dipulihkan secara mental melalui proses trauma healing, agar anak bisa kembali hidup normal. Karena mereka punya hak untuk kembali ceria, kembali sekolah, dan kembali berkumpul bersama teman-teman seusianya. 

"Anak harus dipulihkan secara mental dan psikologis, agar bisa kembali ceria, bersekolah dan bisa berkumpul bersama teman-teman dan tidak ada rasa takut melihat orang lain," imbuhnya. 

Lebih lanjut Komnas PA Jatim kembali menegaskan, peristiwa yang menimpa WN dan kedua anaknya ini sudah jelas melanggar hak-hak anak. Sebab ada 10 hak dasar anak yang harus dipenuhi. Salah satunya bermain dan bersekolah.

Bahkan, sambung Jaka, perilaku suami yang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya di depan anak-anak bisa dijerat pasal pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Segera tangkap pelaku dan jika ditemukan bukti kuat terjadi kekerasan terhadap ibu dan anak, maka dengan tegas pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya," tegasnya. 

Komnas PA Jatim juga meminta Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto melakukan pendampingan secara khusus terhadap ibu dan anak. Tujuannya untuk memulihkan kondisi ibu dan anak dari rasa trauma dan ketakutan. 

Jaka menegaskan, Komnas PA Jatim bersedia memberikan bantuan pendampingan jika dibutuhkan. "Kami berharap ibu dan anak segera pulih, korban hidup normal seperti sediakala, hidup tenang dan damai. Anak-anak bisa kembali bersekolah," tutupnya.

Di lain pihak, Polres Mojokerto telah memberikan atensi khusus terhadap laporan dugaan kasus KDRT secara psikis yang dilakukan pria berinisial BHP alias Bayu (42) kepada istrinya WN (41) selama kurun waktu 10 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan dari seorang perempuan asal Desa Kauman, Kecamatan Bangsal pada Selasa (8/4/2025).

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan STTLPM/114/SATRESKRIM/IV/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO. Atas perkara tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.

"Direncanakan akan ada pemanggilan saksi lagi pada pekan depan," terang Iptu Ahmad, Jumat (16/5/2025). 

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikis korban yang dilakukan di Polda Jatim. Hasil diagnosis tersebut dibutuhkan sebagai dasar untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. 

Meski begitu, Iptu Ahmad mengatakan, hasil diagnosa dari proses pemeriksaan psikis relatif lebih lama daripada diagnosa hasil pemeriksaan fisik.

"Bila sudah ada hasil pemeriksaan dari Polda Jatim, maka baru bisa diputuskan apakah memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan atau tidak," imbuhnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow