Tanggapi Kasus KDRT di Mojokerto, Komnas Perempuan Minta Polisi Lupakan Restoratif Justice

Karena kasus itu merupakan delik biasa, Komnas Perempuan meminta Polres Mojokerto segera melakukan penanganan dan tidak melakukan restoratif justice atau mediasi.

16 May 2025 - 09:34
Tanggapi Kasus KDRT di Mojokerto, Komnas Perempuan Minta Polisi Lupakan Restoratif Justice
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang. (Foto: Istimewea)

MOJOKERTO, SJPKasus kekerasan verbal yang menimpa ibu dua anak di Kabupaten Mojokerto oleh suaminya mendapat perhatian dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dikenali empat bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Di antaranya kekerasan fisik, psikis, seksual dan penalaran ekonomi. 

"Terkait kasus yang dialami oleh WN di Mojokerto, berdasarkan pemberitaan yang ada, kuat dugaan korban mengalami kekerasan psikis," ucapnya kepada Suarajatimpost.com, Kamis (15/5/2025). 

Veryanto menyebut, tindakan yang dilakukan suami WN merupakan kekerasan psikis. Kekerasan psikis merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. 

"Sebagaimana saya sampaikan di awal, bahwa kekerasan psikis merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga," tegasnya. 

Komnas Perempuan meminta agar Polres Mojokerto segera menindaklanjuti laporan WN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, saya menyarankan agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan korban WN sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi dalam pemberitaan disampaikan bahwa korban WN mengalami depresi dan menjalani perawatan medis," lontarnya. 

Veryanto menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, disebutkan bahwa KDRT yang mengakibatkan korban mengalami gangguan dalam beraktivitas dan mendapatkan perawatan medis, maka kasus tersebut merupakan delik biasa.

Oleh karena kasus itu adalah delik biasa, maka Komnas Perempuan meminta Polres Mojokerto segera melakukan penanganan dan tidak melakukan restoratif justice terhadap kasus ini. 

"Karena itu kepolisian diharapkan segera melakukan penanganan dan tidak melakukan mediasi dan atau penyelesaian perkara di luar pengadilan atau sering disebut dengan restoratif justice," urainya. 

Veryanto kembali menegaskan, penanganan kasus yang menimpa WN penting untuk memastikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban yang mengalami depresi. selain itu, juga untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. 

"Hal ini untuk memastikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban termasuk memberikan efek jera kepada pelaku," jelasnya. 

Komnas Perempuan mencatat, bahwa kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan dalam ranah persona, merupakan tindak kekerasan yang paling banyak terjadi. 

Pada tahun 2024, catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukkan, bahwa kekerasan di ranah personal terjadi sebanyak 309.526 kasus. 

Kekerasan psikis biasanya menempati kasus tertinggi. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh dianggap masalah ringan atau biasa-biasa saja. 

"Karena itu saya dengan tegas menyampaikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh dinormalisasi," tegasnya. 

Komnas Perempuan juga berharap agar keluarga dan masyarakat di sekitar korban memberikan dukungan kepada korban. 

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan kekerasan yang mengakibatkan penderitaan tidak hanya pada korban secara langsung, tetapi juga anggota keluarga lainnya. Apalagi jika kasus tersebut terjadi secara berulang.

"Semoga korban mendapatkan keadilan, perlindungan dan pemulihan," harap Veryanto. 

Diketahui sebelumnya, seorang ibu dua anak berinisial WN (41) di Kabupaten Mojokerto mengaku menjadi korban kekerasan psikis oleh suaminya sendiri hingga alami depresi. 

Perempuan asal Kecamatan Bangsal itu telah melaporkan suaminya ke polisi pada 8 April 2025 dengan surat tanda terima laporan polisi STTLPM/114/SATRESKRIM/IV/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow