Polres Jember Ringkus Karyawan Dealer Tipu Nasabah

Karena korban desak tersangka, maka tersangka mengakui jika uang yang rencana untuk melunasi kredit motor, ternyata digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. 

11 May 2024 - 09:30
Polres Jember Ringkus Karyawan Dealer Tipu Nasabah
Jajaran Satreskrim Polsek Bangsalsari Polres Jember saat amankan terduga pelaku di pulau Bali.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember SJP- Polres Jember ringkus seorang pria yang merupakan karyawan sebuah dealer yang membawa kabur uang nasabah.

Nasabah tersebut bernama Leni Jayanti (33), warga asal Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember yang hendak melunasi cicilan kredit sepeda motor. 

Ia menitipkan uang kepada seorang karyawan dealer sepeda motor Denpasar, Bali bernama Ang Hok Hwe alias Joe untuk menebus Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). 

"Korban minta tolong tersangka untuk melunasi kredit sepeda motor senilai 14 juta rupiah di PT FIF," kata Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Benny Wicaksono, pada Sabtu (11/5).

Leni menyerahkan uang senilai belasan juta secara transfer pada tersangka Joe asal Jalan Tukad, Dusun Pagian, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Kota, Kabupaten Denpasar, Bali, 7 Maret 2024 silam.

"Karena korban membutuhkan BPKB, makanya melunasi kreditnya," ucap Benny.

Korban seperti terperdaya, dan kebetulan saat itu, tersangka menjanjikan dapat membantu melakukan pelunasan dan menyarankan korban menyerahkan uang kepada tersangka, dengan alasan tidak perlu jauh-jauh ke Bali. 

"Tersangka menjanjikan paling lama satu minggu BPKB bisa keluar," tuturnya. 

Seminggu kemudian, korban menanyakan BPKB tersebut, tetapi tersangka selalu berkelit. Bahkan korban selalu mendapat notifiksi tagihan dari PT FIF Bali.

Karena korban desak tersangka, maka tersangka mengakui jika uang yang rencana untuk melunasi kredit motor, ternyata digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. 

Dari situlah korban Leni akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangsalsari dimana tersangka akhirnya berhasil diamankan di Denpasar Bali, tepatnya di tempat kos.

"Kita juga amankan barang bukti transfer, satu lembar pelunasan kredit dan lainnya," sebut Benny.

Untuk saat ini terduga pelaku yang merupakan karyawan dealer motor itu dijerat Pasal 378 Subs 372 KUHP dan sudah kita periksa di Polsek.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow