Berdalih Kesulitan Ekonomi, Pencuri Motor Pemancing di Probolinggo Diringkus
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Niat warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo ini sebenarnya bagus untuk memenuhi kebutuhan eonomi, hanya saja caranya salah.
Pasalnya ia nekat mencuri sepeda motor di desanya sendiri.
Honda Beat milik seorang warga yang sedang memancing ikan di Dam Desa Tongas Wetan pun ia curi.
Aksi ini akhirnya gagal setelah korban melihat motornya dituntun oleh dua orang tak dikenal, dan berteriak "Maling!" hingga membuat pelaku melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin didampingi Kasi Humas Iptu Zainullah, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Pencurian terjadi pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Setelah mengetahui motornya dicuri, korban segera melapor ke Polsek Tongas. Dengan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban, yang ternyata juga merupakan Target Operasi (TO) Polsek Tongas, petugas bersama perangkat desa melakukan pengejaran.
"Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap di Desa Pamatan dengan bantuan warga," ujar Zainullah Rabu, 15 Januari 2025.
Dalam penyisiran di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa Honda Beat hitam milik korban, Honda Beat hijau putih yang digunakan pelaku dalam aksinya, serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AF telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali.
Saat ini, dua rekannya yang terlibat dalam aksi tersebut sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
Atas hal itu, Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan tindakan mencurigakan di sekitar lingkungannya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

