Komnas PA Jatim Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Jombang
Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima, mengungkapkan bahwa hingga Rabu (22/10), dua orang saksi yang merupakan teman dekat korban telah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, dengan pendampingan dari pihak sekolah.
JOMBANG, SJP – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Lembaga tersebut mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka, mengingat dampak kasus ini yang menyebabkan korban trauma hingga enggan bersekolah.
Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima, mengungkapkan bahwa hingga Rabu (22/10/2025), dua orang saksi yang merupakan teman dekat korban telah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, dengan pendampingan dari pihak sekolah.
“Kami dari Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur sangat mengatensi kasus ini karena bukan kasus biasa. Korban bahkan sempat tidak masuk sekolah karena trauma dan ketakutan, apalagi kejadian ini terjadi lebih dari satu kali,” ujar Jaka.
Meski mengapresiasi langkah cepat Polres Jombang, Komnas PA Jatim mendorong peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan begitu alat bukti dinilai cukup.
“Kami minta agar prosesnya segera naik sidik, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan segera dilakukan penahanan,” tegasnya.
Tolak Restorative Justice
Komnas PA Jatim menegaskan menolak opsi penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice atau perdamaian. Menurut Jaka, pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus dihukum maksimal.
“Tidak ada ruang untuk damai dalam kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku harus dihukum maksimal sesuai UU Perlindungan Anak dan KUHP agar ada efek jera,” lanjutnya.
Dugaan sementara, kasus ini akan dijerat dengan pasal pelecehan seksual dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kondisi Korban Masih Trauma
Meski kini korban telah kembali bersekolah, kondisi psikologisnya disebut masih belum stabil. Korban kerap dilanda ketakutan, terutama karena lokasi rumahnya yang cukup jauh dari sekolah.
“Korban kadang harus jalan kaki atau naik angkot. Diduga pelaku memanfaatkan situasi ini untuk melancarkan aksinya. Saat ini korban selalu diantar pulang,” jelas Jaka.
Diketahui, pelaku memiliki hubungan pertemanan keluarga dengan korban, meski tinggal di dusun berbeda. Warga sekitar juga sempat mencurigai perilaku pelaku dalam keseharian.
“Kami menerima laporan bahwa keseharian pelaku dianggap janggal oleh warga. Bisa jadi ada korban lain. Ini harus diusut tuntas,” imbuhnya.
Meski modus operandi belum dapat dijelaskan secara detail, pelaku diduga memanfaatkan tawaran membonceng korban untuk melakukan aksi pelecehan.
“Rencananya besok korban akan menjalani pemeriksaan psikologis untuk menggali lebih dalam kondisi kejiwaan dan kronologi kejadian,” pungkas Jaka.
Komnas PA Jatim memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

