Kini Warga Tulungagung Bisa Sidang Tanpa Harus ke Pengadilan Negeri

Melalui program Sidang Permohonan Keliling atau Sidarling, kini warga bisa mendapatkan pelayanan sidang langsung di kecamatan masing-masing.

12 Aug 2025 - 17:59
Kini Warga Tulungagung Bisa Sidang Tanpa Harus ke Pengadilan Negeri
Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, bersama Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menandatangani MOU Sidarling. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Kabar gembira datang bagi masyarakat Tulungagung yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung hanya untuk mengurus berbagai administrasi hukum yang membutuhkan proses sidang.

Melalui program Sidang Permohonan Keliling atau Sidarling, kini warga bisa mendapatkan pelayanan sidang langsung di kecamatan masing-masing.

Program ini merupakan inisiasi Pengadilan Negeri Tulungagung yang menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung sebagai mitra. Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di desa-desa, agar tidak lagi terbebani biaya dan waktu perjalanan.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa kerja sama ini telah resmi ditandatangani dan siap dijalankan demi kemudahan warga.

"Selaku pimpinan kepala daerah, hari ini sudah melaksanakan MoU ya dengan Pengadilan Negeri Tulungagung yaitu kesepakatan yang sudah kita tandatangani berjalan dengan lancar. Dan tentunya kegiatan ini untuk mempermudah masyarakat khususnya di desa tidak harus datang ke Pengadilan Negeri Tulungagung akan tetapi bisa dilaksanakan di masing-masing kecamatan," ujar Gatut, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, dengan adanya Sidarling, proses persidangan diharapkan dapat dilakukan secepat-cepatnya, sesemudah mungkin, dan dengan biaya sangat ringan. Pemkab Tulungagung juga berkomitmen menyiapkan sarana dan prasarana agar pelaksanaan program ini berjalan lancar.

"Dukungan dari Pemkab kita menyiapkan sarana prasarana tempat agar kegiatan bisa berjalan lancar," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, menjelaskan bahwa berbagai jenis permohonan bisa diproses melalui Sidaling, asalkan semua syarat terpenuhi.

"Permohonannya bisa apa saja, yang penting para pemohon sudah siap dengan bukti-buktinya, dengan saksi-saksinya, kemudian didaftarkan ke kami. Nanti kalau sudah banyak, baru kita tentukan jadwal sidangnya," terang Cyrilla.

Menurutnya, dengan Sidarling, biaya yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk membayar juru sita sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu kini jauh lebih murah.

"Biaya dari masyarakat hanya biaya administrasi untuk pendaftaran dan pemanggilan saja, itu pun melalui pos tercatat. Hanya antara Rp7.000 sampai Rp20.000, termasuk salinan hasil putusan," jelasnya.

PN Tulungagung juga tidak membatasi jumlah pemohon. Begitu syarat terpenuhi, jadwal sidang akan disesuaikan. Cyrilla menegaskan, pihaknya berkomitmen akan selalu siap memberikan pelayanan.

"Pengadilan Negeri siap kapanpun masyarakat membutuhkan, kami siap datang. Ini pelayanan kami murni tanpa ada biaya sama sekali," tegasnya.

Dengan adanya Sidarling, diharapkan keadilan benar-benar hadir lebih dekat, tanpa jarak dan tanpa membebani warga, khususnya mereka yang berada di pelosok Tulungagung. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow