Kuota PTSL Kota Batu Tahun Ini Anjlok, BPN Tak Bisa Penuhi Permintaan Desa
Penurunan kuota ini menjadi tantangan bagi beberapa desa yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan dalam jumlah besar. Desa Bukukerto, misalnya, telah mengajukan 1.000 sertifikat pada November 2024 untuk memenuhi kekurangan dari program sebelumnya dan mensertifikasi lahan pekarangan serta persawahan. Desa Pandanrejo juga mengajukan 1.000 sertifikat untuk tanah perkebunan dan persawahan.
KOTA BATU, SJP – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan berakhir pada 2025, justru mengalami penurunan kuota di Kota Batu. Tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hanya menetapkan 500 bidang tanah untuk program ini, jauh lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Batu, Ahmad Bedda, mengungkapkan, kuota PTSL setiap tahun bersifat fluktuatif. Namun, jumlah yang diterima Kota Batu tahun ini jauh dari kebutuhan masyarakat.
"Kami tidak memiliki prioritas khusus, masyarakat dari berbagai latar belakang bisa mengajukan. Kuota yang diberikan adalah 100 per desa, dan selebihnya kami serahkan ke pemerintah desa untuk mengatur daftar penerima,” jelasnya.
Penurunan kuota ini menjadi tantangan bagi beberapa desa yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan dalam jumlah besar.
Desa Bukukerto, misalnya, telah mengajukan 1.000 sertifikat pada November 2024 untuk memenuhi kekurangan dari program sebelumnya dan mensertifikasi lahan pekarangan serta persawahan. Desa Pandanrejo juga mengajukan 1.000 sertifikat untuk tanah perkebunan dan persawahan.
"Dengan kuota yang hanya 500 bidang tanah, kemungkinan besar banyak desa yang tidak akan mendapatkan jatah sesuai dengan pengajuan mereka. Meskipun PTSL dikenal memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, seperti kepastian hukum atas tanah, kemudahan akses permodalan, serta pencegahan sengketa lahan," imbuhnya.
Bedda juga memaparkan apabila kuota 500 bidang tanah dari Kementerian ATR/BPN telah direalisasikan, maka setidaknya masih terdapat 35.816 bidang tanah yang tercatat belum memiliki sertifikat di Kota Batu. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

