Dua Pelaku Korupsi Puskesmas Bumiaji Dibui 1 Tahun 2 Bulan

Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti, selaku direktur dari CV Punokawan dan CV Diah Anugrah Pratama, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp 197,49 Juta.

07 Aug 2024 - 18:30
Dua Pelaku Korupsi Puskesmas Bumiaji Dibui 1 Tahun 2 Bulan
Suasana sidang terhadap dua pelaku korupsi Puskesmas Bumiaji (Istimewa/Kejaksaan/SJP)

Kota Batu, SJP - Dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu pada tahun anggaran 2021, akhirnya mendapatkan putusan hakim yang diumumkan pada Selasa petang (6/8/2024) bahwa mereka dihukum dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti, selaku direktur dari CV Punokawan dan CV Diah Anugrah Pratama, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp 197,49 juta.

Ketua Majelis Hakim Darwanto mengatakan pada Rabu (7/8/2024), pihaknya bersama hakim anggota Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito menjatuhkan putusan bahwa kedua terdakwa sebagai direktur dari CV Punokawan dan CV Diah Anugrah Pratama bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.

"Hukuman yang diberikan kepada Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti adalah penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ancaman tambahan hukuman penjara selama 3 bulan jika denda tidak dibayar," ungkapnya

Meskipun dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti, namun keduanya tetap terbukti bersalah atas dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 KUHP.

"Sehingga perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 menjadi dasar dakwaan tersebut," imbuhnya.

Perly diketahui, saat ini kedua terdakwa telah menjalani hukuman selama sekitar 10 bulan. Pihak kuasa hukum dari kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meninjau lebih lanjut keputusan Majelis Hakim tersebut. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow