Ketua DPRD Jombang Buka Suara Soal Sorotan Tunjangan Anggota Dewan

Penjelasan mengenai tunjangan perumahan, komunikasi, hingga transportasi diungkap

12 Sep 2025 - 07:01
Ketua DPRD Jombang Buka Suara Soal Sorotan Tunjangan Anggota Dewan
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji saat bertemu dan berdialog langsung dengan wartawan mengenai sorotan publik atas sorotan publik soal tunjangan. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, memberi penjelasan soal sorotan publik terkait tunjangan wakil rakyat.

Penjelasan mengenai tunjangan perumahan, komunikasi, hingga transportasi diungkap dalam pertemuan dengan awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (10/9/2025) kemarin.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa semua bentuk tunjangan tersebut telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Peraturan Presiden (Perpres), sehingga tidak ditentukan secara sepihak oleh daerah.

Hadi merinci, tunjangan dan gaji yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang dalam tiap bulan. Gaji lokok, Rp 6.398.000 dengan rincian tunjangan representasi Rp2,1 juta, tunjangan keluarga Rp252 ribu, tunjangan beras Rp215 ribu.

Selanjutnya, tunjangan khusus Rp117 ribu, iang laket Rp210 ribu dengan potongan pajak 15 persen untuk semua tunjangan.

Di luar gaji pokok, anggota dewan juga menerima tunjangan komunikasi intensif mencapai Rp 14 juta per bulan. Hadi membela besaran tunjangan ini dengan alasan bahwa anggota dewan dituntut untuk terus menjalin komunikasi dengan konstituen dalam menyerap aspirasi.

Tunjangan transportasi meningkat dari Rp12,9 juta menjadi Rp13,5 juta per bulan mulai Januari 2025, berdasarkan Perbup No. 66 Tahun 2024.

Tunjangan perumahn besarnya bervariasi berdasarkan jabatan dan mengacu pada luasan tanah. Ketua DPRD, Rp37,9 juta, lalu Wakil Ketua Rp26,6 juta dan tunjangan perumahan anggota DPRD Rp18,8 juta

Hadi menjelaskan bahwa perbedaan nominal tunjangan, khususnya perumahan, bagi pimpinan dan anggota didasarkan pada luasan tanah yang menjadi hak penggunaan masing-masing. Sementara itu, tunjangan transportasi ditentukan melalui mekanisme appraisal yang diatur dalam Perpres.

Menanggapi desakan pencabutan tunjangan, Hadi menyatakan bahwa hal itu belum dapat diputuskan di tingkat daerah. 

"Pemerintah pusat sedang melakukan identifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan tunjangan DPRD. Jadi, kami masih menunggu arahan lebih lanjut," ujarnya.

Ia juga menyoroti anggaran perjalanan dinas (kunker) yang difokuskan ulang (refocusing) pada tahun 2025 menjadi Rp24 miliar. Setiap perjalanan kini dihitung berdasarkan realisasi, termasuk transportasi, akomodasi hotel, uang harian Rp410 ribu per orang, dan uang representasi Rp250 ribu per hari. 

Hadi menekankan bahwa kunker bukan sekadar jalan-jalan, melainkan studi banding untuk mencari solusi, seperti penanganan wabah PMK.

Di akhir pernyataannya, Hadi Atmaji menegaskan komitmen DPRD Jombang untuk bersikap transparan dan akuntabel.

"Kami akan bertanggung jawab terhadap tugas pokok kami, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sebagai bentuk konsekuensi dari tunjangan yang diterima," pungkasnya. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow