Kakek di Malang Cabuli Bocah Tetangganya yang Masih 8 Tahun

Seorang kakek di Poncokusumo, Malang ditangkap polisi usai mencabuli bocah 8 tahun tetangganya sendiri. Kasus kini dalam penyidikan serius.

11 Sep 2025 - 23:11
Kakek di Malang Cabuli Bocah Tetangganya yang Masih 8 Tahun
Tampang kakek yang tega mencabuli anak dibawah umur (Foto : istimewa)

MALANG, SJP– Biadab, mungkin kata itu pantas disematkan kepada AR (66), pria lanjut usia asal Kecamatan Poncokusumo. Ia ditangkap Polres Malang setelah diduga mencabuli bocah perempuan berusia delapan tahun yang tak lain tetangganya sendiri.

Kasus memilukan ini terungkap ketika korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Peristiwa terakhir terjadi pertengahan Juli 2025 di rumah pelaku. Laporan resmi kemudian dilayangkan keluarga ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang sehari setelah kejadian.

“Tersangka AR mengakui perbuatannya kepada korban. Dari penyelidikan, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban,” jelas Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (11/9/2025).

Polisi berhasil menangkap AR pada 29 Agustus 2025. Saat ini penyidik menjeratnya dengan pasal pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.

AKP Bambang menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Malang. Ia memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, serta korban mendapat pendampingan psikologis.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak sebagai korban. Proses hukum terus kami kawal sesuai aturan,” imbuhnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow