Kementan Imbau Pasar Hewan Tutup 14 Hari, Jika Terdapat Kasus PMK

Pemerintah menyampaikan imbauannya melalui surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025

05 Jan 2025 - 13:47
Kementan Imbau Pasar Hewan Tutup 14 Hari, Jika Terdapat Kasus PMK
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian melakukan vaksinasi pada sapi guna mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK). (Dok Humas Kementan/Dok Humas Kementan)

SUARAJATIMPOST.COM – Karena semakin merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah menutup sementara pasar hewan selama 14 hari.

Imbauan tersebut dikhususkan bagi daerah yang di wilayahnya ditemukan kasus PMK. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda.

Agung mengatakan, imbauan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025, Kementan mengingatkan peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah,” kata Agung dilansir Antara, Minggu (5/1/2024).

Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah. Pertama, memperketat pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit. Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut. 

"Langkah ini harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar," ucap Agung.

Ketiga, lanjut Agung, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.

“Penutupan pasar hewan adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar," ujar Agung.

Pihaknya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ancaman penyakit. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk menjaga populasi ternak dan keberlanjutan usaha peternakan.

Selain itu, Kementan juga menekankan pentingnya pelaporan kasus PMK atau penyakit lainnya melalui iSIKHNAS, sistem informasi kesehatan hewan nasional. Peternak didorong segera melaporkan dugaan kasus melalui platform ini untuk mempercepat penanganan.

"Melalui pelaporan ini, tim kesehatan hewan dapat segera melakukan penyidikan dan pengobatan pada ternak yang sakit," tambah Agung.

Langkah lain yang direkomendasikan Kementan adalah pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat dengan pendekatan berbasis risiko. Selain itu, peternak juga diminta aktif melaporkan kasus dugaan PMK melalui layanan WhatsApp call center yang disediakan pemerintah.

"Kami ingin semua pihak terlibat, mulai pemerintah hingga peternak," pungkasnya. (**)

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow