Inilah Daftar Kendaraan yang Dikenakan Tarif PPN 12 Persen

Pada awal tahun ini, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah

05 Jan 2025 - 14:59
Inilah Daftar Kendaraan yang Dikenakan Tarif PPN 12 Persen
Ilustrasi jet pribadi (Freepik)

SUARAJATIMPOST.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan berlaku efektif sejak dimulainya tahun 2025.

Namun, kenaikan PPN tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Terdapat beberapa barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah. Hal ini juga termasuk kendaraan yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN jadi 12 persen.

Peningkatan PPN ini juga memengaruhi kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia. Meski demikian, beberapa jenis kendaraan memiliki spesifikasi tertentu yang dikenakan tarif PPN 12 persen tersebut.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 2 Ayat 1 menjelaskan, kendaraan bermotor angkutan orang yang digunakan untuk mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi. Mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen. Tergantung pada jenis dan spesifikasinya.

Pada Ayat 2, dijelaskan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenakan tarif yang lebih tinggi. Yakni 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen. Sesuai dengan jenis dan spesifikasinya.

Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan bermotor roda dua juga dikenakan tarif pajak yang berbeda, hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 dan 23.

Pasal 22 menyebutkan, kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, serta kendaraan khusus yang dirancang untuk bepergian di salju, pantai, atau gunung, dikenakan PPnBM dengan tarif 60 persen.

Pasal 23 mengatur kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc, serta kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, dan trailer atau semi-trailer tipe caravan yang digunakan untuk tempat tinggal atau kemah, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

Dalam konferensi pers, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan lainnya.

Barang dan jasa di luar kategori mewah, tetap dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku sejak 2022. Maka, beberapa kendaraan yang masuk dalam peraturan tersebut akan dikenakan PPN 12 persen. (**)

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow