PUSPA Jombang Pertanyakan Efektivitas Sistem Perlindungan Anak di Sekolah dan Lingkungan
PUSPA menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan harus diimplementasikan secara konsisten dan tidak boleh sekadar wacana.
JOMBANG, SJP – Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Jombang, mempertanyakan efektivitas sistem perlindungan anak di sekolah dan lingkungan terdekat, menyusul terungkapnya sejumlah kasus kekerasan seksual yang menimpa pelajar di wilayah ini.
PUSPA menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan harus diimplementasikan secara konsisten dan tidak boleh sekadar wacana.
Dua kasus yang menggemparkan masyarakat terjadi di awal tahun 2026. Di Kecamatan Sumobito, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial TI (42). Sementara kasus lain menjerat seorang guru honorer SMP Negeri berinisial D, yang diduga melakukan pelecehan seksual berulang kali terhadap muridnya sejak pertengahan 2024.
Ketua PUSPA Jombang yang juga Wakil Ketua DPRD Jombang, Octadella Billytha Permatasari, menyatakan keprihatinan mendalam.
"Kasus-kasus ini adalah sinyal keras bahwa rumah dan sekolah, yang seharusnya menjadi ruang paling aman, justru menyimpan celah serius dalam pengawasan dan pemahaman hak anak," ujarnya, Senin (12/1/2026).
Octadella, yang akrab disapa Mbak Della, menekankan bahwa penanganan tidak boleh hanya bertumpu pada penegakan hukum setelah kejadian. Ia mendesak adanya pencegahan berbasis sistem dan edukasi sejak dini yang lebih masif.
"Posko pengaduan penting, tetapi tujuan utama kita adalah mencegah pengulangan. Anak-anak harus diedukasi tentang batasan tubuh, bentuk kekerasan, serta hak mereka untuk dilindungi dan didampingi tanpa rasa takut atau malu," jelasnya.
Perda Nomor 6 Tahun 2025 dinilai sebagai fondasi hukum yang vital. "Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan mekanisme bantuan. Tantangannya kini adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di semua lini," tegas Octadella.
PUSPA pun mengajak semua pemangku kepentingan pemerintah daerah, sekolah, organisasi masyarakat, hingga keluarga untuk terlibat aktif membangun sistem perlindungan yang berkelanjutan.
"Kekerasan seksual adalah kejahatan serius. Penanganannya tidak bisa setengah-setengah dan tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

