LBH Gayatri Dampingi Tersangka Kasus Dugaan Membawa Kabur Balita di Tulungagung, Bantah Ada Niat Penculikan

Meski demikian, kuasa hukum menyatakan apabila nantinya dalam proses hukum ditemukan unsur pidana yang kuat, pihaknya berharap GH tetap mendapatkan keadilan sesuai dengan proporsi perbuatannya.

09 May 2026 - 18:01
LBH Gayatri Dampingi Tersangka Kasus Dugaan Membawa Kabur Balita di Tulungagung, Bantah Ada Niat Penculikan
Moh. Hufron Efendi dan Fitri Erna, pengacara LBH Gayatri. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Tersangka kasus dugaan membawa kabur seorang balita asal Kabupaten Tulungagung, GH (52), perempuan asal Kabupaten Tulangbawang, Lampung, kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gayatri.

Kuasa hukum tersangka dari LBH Gayatri Moh. Hufron Efendi menegaskan, pihaknya akan memberikan pembelaan terhadap tersangka dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Pertama, kita harus menyamakan perspektif bahwa kami mendampingi tersangka ini tetap berdasarkan asas praduga tak bersalah. Jadi bagaimanapun juga sebelum dibuktikan di pengadilan, maka tersangka belum bisa dianggap bersalah,” ujar Hufron, Sabtu (9/5/2026).

Ia menegaskan, LBH Gayatri akan memberikan pendampingan maksimal kepada GH selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, penyidik juga harus bekerja keras untuk membuktikan unsur pidana dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya niat jahat atau mens rea dari tersangka.

“Kami akan melakukan pembelaan terhadap tersangka dengan sebaik-baiknya. Karena nanti penyidik harus membuktikan apakah benar ada unsur trafficking, penculikan, atau tindak pidana lainnya. Unsur niat jahat itu harus dibuktikan secara jelas,” katanya.

Meski demikian, Hufron menyatakan apabila nantinya dalam proses hukum ditemukan unsur pidana yang kuat, pihaknya berharap GH tetap mendapatkan keadilan sesuai dengan proporsi perbuatannya.

“Kalau nanti ternyata memang terbukti ada unsur jahatnya, ya tentu perkara ini harus didudukkan secara adil sesuai fakta hukumnya,” imbuhnya.

Terkait dugaan penculikan atau perdagangan anak, pihak kuasa hukum mengaku hingga kini belum menemukan indikasi adanya niat tersebut berdasarkan keterangan kliennya.

“Sejauh ini kami belum melihat adanya arah ke sana. Kami tidak tahu apakah penyidik memiliki bukti-bukti tertentu, tetapi dari hasil penggalian keterangan terhadap tersangka, belum ada indikasi niat menjual atau menculik anak,” ujar Hufron.

Menurut pengakuan GH kepada penasihat hukumnya, balita tersebut sebelumnya memang dititipkan oleh ibunya kepada tersangka karena sang ibu bekerja. Saat itu, GH disebut hendak pulang ke Lampung untuk menghadiri kelahiran cucunya.

“Menurut keterangan tersangka, anak itu memang dititipkan kepadanya. Karena tersangka hendak ke Lampung dan anak tersebut tidak ada yang mengasuh, akhirnya dibawa serta. Jadi menurut pengakuan tersangka, tidak ada niatan untuk menjual ataupun menculik,” jelasnya.

Keterangan senada juga disampaikan penasihat hukum lainnya dari LBH Gayatri, Fitri Erna. Ia menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum keberangkatan ke Lampung komunikasi dengan ibu balita masih berjalan baik.

“Menurut keterangan tersangka kepada kami, awalnya dia sudah memberi tahu ibu si anak bahwa dalam waktu dekat akan pulang ke Lampung karena anaknya akan melahirkan,” ujar Fitri.

Ia menjelaskan, beberapa hari kemudian ibu balita menitipkan anaknya kepada GH selama empat hari karena bekerja. Di tengah masa penitipan itulah GH memutuskan berangkat ke Lampung secara mendadak.

“Pemesanan tiket bus dilakukan secara instan pada tanggal keberangkatan tanggal lima. Menurut pengakuannya, niat membawa anak itu hanya untuk sementara, lalu setelah acara kelahiran cucunya selesai akan kembali lagi ke Tulungagung dan mengembalikan anak tersebut kepada ibunya,” terangnya.

Fitri menambahkan, tersangka juga mengaku sempat melakukan komunikasi melalui video call dengan ibu balita sebelum berangkat.

“Empat hari sebelum keberangkatan komunikasi masih baik, ada video call dan kirim foto. Bahkan sebelum naik bus, tersangka sempat video call saat menyuapi anak itu,” katanya.

Sementara terkait sulitnya komunikasi selama perjalanan, tersangka berdalih telepon genggamnya beberapa kali dimatikan untuk menghemat baterai.

“Menurut pengakuannya, HP kadang hidup kadang mati karena ingin menghemat baterai selama perjalanan bus,” tambah Fitri.

Mengenai banyaknya barang bawaan saat keberangkatan, pihak kuasa hukum menyebut barang tersebut bukan untuk melarikan diri, melainkan perlengkapan bayi dan kebutuhan anak tersangka di Lampung yang akan melahirkan.

“Pengakuan tersangka, barang yang dibawa itu perlengkapan si bayi dan kebutuhan anaknya yang akan melahirkan di Lampung. Bahkan barang pribadi tersangka masih banyak tertinggal di kosnya di Desa Ngunut karena memang niatnya akan kembali lagi ke Tulungagung,” jelas Fitri.

LBH Gayatri juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ). Namun hingga kini pihak kuasa hukum mengaku belum dapat bertemu dengan ibu balita untuk membicarakan kemungkinan damai.

“Kami sebenarnya ingin mengupayakan restorative justice, karena ini delik aduan. Kalau laporan dicabut dan kedua pihak berdamai, maka perkara bisa selesai. Tetapi sampai sekarang kami belum bertemu dengan ibu korban,” ujar Fitri.

Sebelumnya, GH ditangkap polisi di Serang, Banten, pada Rabu (6/5/2026). Saat diamankan, GH tengah berada di dalam bus bersama balita yang diasuhnya dalam perjalanan menuju Lampung. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara balita yang masih berusia 17 bulan tersebut sudah kembali ke pangkuan ibu kandungnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow