Beredar Minyak Goreng tanpa BPOM, Disperindag Mojokerto Kecolongan
Disperindag hanya melakukan pembinaan berdasarkan data pengusaha yang datang untuk meminta legalitas. Termasuk proses izin edar.
MOJOKERTO, SJP - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto tidak mengetahui adanya peredaran minyak curah yang dijual di dalam kemasan botol tanpa ada izin edar.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Mojokerto, Puji Andriati mengaku telah melakukan pembinaan berdasarkan data pengusaha yang datang untuk meminta legalitas. Termasuk proses izin edar.
"Disperindag kita tidak tahu. Pembinaan kita adalah yang sudah datang kita bina. Jadi semua itu kita lengkapi dengan legalitas," ucapnya, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Ha itu merupakan tugas pihak kepolisian.
"Kalau yang ilegal ini memang tugasnya polisi untuk di lapangan," lanjutnya.
Puji menjelaskan, sebagaimana regulasi yang mengatur tentang penjualan minyak goreng dalam kemasan botol diwajibkan memiliki izin edar.
Jika dalam kemasan botol itu polos, tidak tercantum izin edar, tidak tercantum Standar Internasional Indonesia (SNI) dan masa kedaluwarsa, maka produk tersebut berbahaya bagi konsumen.
"Kasus ini apa yang disampaikan benar ada pelanggaran, terkait SNI, izin edar, masa kedaluwarsa juga tidak ada, jadi sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat yang mengonsumsi," terangnya.
Disperindag mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat membeli minyak atau barang sejenis tanpa dilengkapi izin edar. Hal itu bahaya bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan penyakit.
"Hati-hati jika ada barang yang dijual tanpa dilengkapi izin edar," tandasnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial NS (38), warga Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan polisi lantaran mengemas minyak goreng curah dan menjualnya dalam kemasan botol tanpa dilengkapi izin edar.
Usaha NS ini digerebek petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 10.00 WIB di lokasi usahanya di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra menyebut, hasil penyelidikan polisi memastikan minyak yang dijual oleh NS adalah minyak goreng curah yang dikemas sendiri ke dalam botol.
Kemudian minyak itu dijual tanpa ada label dan tidak ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak ada label SNI. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

