Polres Jombang 'Gasak' Penjual Miras, Empat Orang Berikut Ratusan Botol Diamankan
Polres Jombang tampaknya serius menggasak peredaran Minuman Keras (Miras) di Jombang. Langkah serius korps Bhayangkara dibuktikan dengan berhasil mengamankan sejumlah orang berikut barang bukti Miras.
Kabupaten Jombang, SJP - Polres Jombang tampaknya serius menggasak peredaran Minuman Keras (Miras) di Jombang.
Langkah serius korps Bhayangkara dibuktikan dengan berhasil mengamankan sejumlah orang, berikut barang bukti miras.
Dari empat lokasi penertiban, Tim Khusus Sapu Bersih atau Timsus Saber Miras berhasil mengamankan empat orang dan sebanyak 683 botol miras berbagai merek disita, Kamis (1/8/2024) kemarin.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin menerangkan sejumlah lokasi sasaran penertiban.
Lokasi pertema, Timsus Saber Miras mendatangi rumah Ning Solati (48) di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang yang diduga menjual miras tanpa ijin.
"Dalam penggeledahan, Polisi menyita 115 botol miras berbagai merek," kata Iptu Kasnasin dalam pesan diterima wartawan, Jumat (2/8/2024).
Kegiatan penertiban dilanjutkan menyasar dua lokasi di Kecamatan Mojowarno Jombang. Lokasi Pertama, di Dusun Sukonilo, Desa Rejoslamet di kediaman Suwandi (48).
"Dari lapak tersebut polisi menyita 392 botol miras berbagai jenis," ujarnya.
Lokasi ketiga yang digerebek adalah di Dusun Ngenden Desa Rejoslamet, yakni di lapak milik Tarikh Akbar (19).
"Berhasil mengamankan 56 botol miras," lanjutnya.
Terakhir, polisi menggerebek Rodji (61), warga Jelakombo Kecamatan atau Kabupaten Jombang. Di tempat ini Tim Saber Miras mendapatkan 101 botol miras berbagai jenis.
Di lokasi terakhir, Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan sempat turut serta mendatangi lokasi penjualan Miras milik Rodji.
Kompol Hari menjelaskan, dalam setiap kegiatan patroli pihaknya kerap mendapati pelaku tawuran, konvoi, dan balap liar diawali dengan mengkonsumsi miras.
"Di tempat Rodji ini penjualannya secara vulgar seperti di warung kopi, 1 gelas kecil dengan harga Rp 10 ribu," beber Iptu Kasnasin.
Empat pedagang miras yang ertangkap, lanjut Kasnasin, bakal diproses hukum sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring).
Sebab mereka melanggar Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol.
Kasi Humas Iptu Kasnasin menandaskan, perang terhadap miras di Kota santri terus dilakukan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk membantu polisi dengan memberikan informasi lokasi jual beli miras ilegal melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022.
"Miras kerap kali memicu keributan dan kriminalitas. Sehingga sudah selayaknya Jombang sebagai Kota Santri bebas dari peredaran minuman keras,” tandas Iptu Kasnasin. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?