Kejati Jatim Geledah PT Inka Madiun
Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek ekspor kereta api ke Kongo dengan nilai sebesar Rp 167 triliun.
Kota Madiun, SJP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) geledah kantor PT Inka Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, pada Selasa (16/07/2024).
Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek ekspor kereta api ke Kongo dengan nilai sebesar Rp 167 triliun.
Dalam penggeledahan ini tim penyidik menyita sebanyak 400 dokumen dari PT Inka.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Kamis (18/7/2024).
Dalam penggeledahan tim penyidik pidana khusus (pidsus) dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dan turut disaksikan Lurah Madiun, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Hingga saat ini penyidik pidsus Kejati Jatim telah periksa 18 saksi, mulai dari PT Inka hingga sejumlah orang terkait proyek ekspor kereta tersebut.
“PT Inka Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT Inka, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkap Windhu.
Penggeledahan saat itu, ia terangkan, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT Inka kepada perusahan patungannya yang juga turut bangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Megawatt peak (MWp) di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo (DRK).
“Saat ini BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian negara,” kata Windhu.
Hingga berita ini diturunkan, PT Inka Madiun belum bersedia dikonfirmasi terkait penggeledahan tersebut.(**)
Sumber:: Beritasatu/Gayuh Satria Wicaksono
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?