Usut Kasus Dugaan Penggelapan Pelimpahan Polres, Wartawan Temui Kasi Intelijen Kejari Nganjuk
Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Kamis (2/4/2026).
NGANJUK, SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mulai menyiapkan proses penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan berinisial YM, setelah menerima pelimpahan tahap II (P-21) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (2/4/2026). Dengan demikian, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional dan transparan. Hal itu disampaikannya saat menerima sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
“Kami mengapresiasi kehadiran rekan-rekan media. Sinergi antara kejaksaan dan media sangat penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta edukasi masyarakat mengenai proses penegakan hukum,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan resmi, perkara ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan uang milik orang lain yang berada dalam kendali tersangka. YM diduga menerima uang dari korban untuk tujuan tertentu, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penuntutan, tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 2 April hingga 21 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.
Kejari Nganjuk memastikan seluruh proses pelimpahan tahap II berjalan aman dan lancar. Saat ini, JPU tengah mempersiapkan berkas dan langkah hukum lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

