Keluh Kesah Wali Murid di Probolinggo, Datangi DPRD Terkait Dugaan Penyalahgunaan Bantuan PIP

Wali murid menilai selama ini siswa hanya mengetahui bahwa mereka mendapat bantuan PIP namun uangnya tidak pernah diterima.

19 Jul 2024 - 07:00
Keluh Kesah Wali Murid di Probolinggo, Datangi DPRD Terkait Dugaan Penyalahgunaan Bantuan PIP
Kuasa Hukum Wali Murid didampingi sejumlah LSM saat mengadu ke DPRD terkait dugaan penyalahgunaan bantuan PIP (Rahmad/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diperuntukkan bagi ratusan siswa di Kota Probolinggo pada tahun 2022 dan 2023 diduga telah diselewengkan. 

Para wali murid ini, didampingi oleh kuasa hukum yang mana pada Kamis, 18 Juli 2024 mengadukan masalah ini ke DPRD Kota Probolinggo.

Selain didampingi kuasa hukum SW. Djando Gado Hoka, juga ada pengurus LSM seperti LSM Lingkar Indonesia Hebat (Lihat), Gerakan Probolinggo Bersatu (Gerak Pro 1).

Termasuk Ormas Gerakan Muda Grib (Gerakan Indonesia Bersatu), dan Ormas Squad Nusantara, Kota Probolinggo turut hadir dalam pengaduan tersebut.

Di gedung DPRD Kota Probolinggo, Djando selaku penerima kuasa dari orang tua siswa menyatakan bahwa ada beberapa pengacara yang siap membela para wali murid. 

"Insya Allah, ada empat pengacara yang siap bergabung," ujarnya di kantor DPRD yang berada di Jalan Suroyo.

Ismail Nizar, seorang wali murid, juga menyatakan bahwa dana PIP telah dicairkan pada tahun 2022 dan 2023. 

"Saya mengetahui hal ini dari anak saya yang mencairkan dana di bank," katanya.

Menurut Ismail, setelah dana PIP dicairkan, uang tersebut diminta oleh wali kelas anaknya di sekolah. 

Mereka mengklaim bahwa uang tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan gedung sekolah yang juga berfungsi sebagai pondok pesantren. 

Namun, Ismail menepis klaim tersebut dan menyatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengajak berembuk para wali murid terkait penggunaan dana tersebut.

Ismail juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah memegang kartu ATM dan buku rekening siswa. 

Sehingga, selama ini siswa hanya mengetahui bahwa mereka mendapat bantuan PIP namun uangnya tidak pernah diterima. 

Ismail menyebutkan bahwa besaran dana PIP yang diterima anaknya adalah sebesar Rp750.000 per bulan.

Tidak hanya anak Ismail yang diduga dana PIP-nya disalahgunakan oleh pihak sekolah, namun juga ratusan siswa lainnya yang menerima bantuan PIP mengalami hal serupa. 

Menurut Ismail, pada tahun 2022 terdapat sekitar 320 siswa penerima dana PIP, sedangkan pada tahun 2023 jumlahnya sedikit berkurang menjadi 310 siswa.

Kuasa hukum dari para wali murid, Djando, menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana PIP oleh lembaga pendidikan merupakan tindak pidana korupsi. 

"Siswa memiliki hak untuk menerima dana PIP, sekolah tidak berhak untuk mengambilnya," tegasnya. 

Selain DPRD, pihaknya juga berencana akan melaporkan dugaan penyelewengan dana PIP kepada penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow