Polsek Sumobito Jombang Amankan Pencuri Berikut Rumah Jagal Sepeda Motor

Polsek Sumobito berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor berikut tempat jagal onderdil barang curian di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

02 Apr 2024 - 11:45
Polsek Sumobito Jombang Amankan Pencuri Berikut Rumah Jagal Sepeda Motor
Jajaran anggota Polsek Sumobito Jombang tunjukkan kunci T barang bukti alat mencuri. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Polsek Sumobito berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor berikut tempat jagal onderdil barang curian di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Selasa (2/4/2024). 

Satu unit Sepeda Motor jenis Honda Beat Nopol S 5803 OAN milik korban Evi Lisdiana (31) Tahun warga Dusun Sebani, Desa Sebani, Kecamatan Sumobito sempat dilaporkan hilang dicuri saat terparkir di teras rumah.  

Usai menerima laporan jajaran Polsek Sumobito melakukan upaya pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Widiyas Asmara (32) Tahun warga Dusun Rembukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben. 

Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman membenarkan upaya ungkap kasus pencurian sepeda motor itu. Setelah anggota menerima laporan dari keluarga korban. 

Langsung anggota tindak langsung cek TKP, tapi langsung diajak korban mengejar pelaku karena ada petunjuk dari GPS kendaraan yang dicuri. 

"Anggota beserta korban langsung meluncur lokasi tempat GPS tersebut ditemukan. Akhirnya ditemukan tersangka atas bantuan warga, meskipun sempat berupaya melarikan diri," kata AKP Sulaiman kepada wartawan, Selasa (2/4/2024). 

Sempat akan jadi bulan - bulanan warga, tesangka berikut barang bukti kami amankan ke Mapolsek Sumobito. 

Dalam langkah pengembangan bukti lain, polisi mendapati rumah milik Hermawan tetangga tersangka di Dusun atau Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben. 

"Ternyata berdekatan dengan rumah penangkapan tersangka, terdapat tempat untuk menjagal kendaraan hasil curian," ungkapnya. 

AKP Sulaiman menjelaskan adanya temuan sisa barang curian yang lain. Selain itu polisi juga temukan onderdil potongan kendaraan yang sudah dicuri sebelumnya. 

"Dari tas pelaku ditemukan kunci T," ucapnya. 

Barang bukti kita amankan, termasuk bukti plat nomor, bukti sisa barang belum terjual, hasil mereka mencuri sebelumnya. 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara," tandas AKP Sulaiman. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow