Fenomena Sound Horeg, Polres Blitar Tekankan Wajib Patuhi Peraturan

Polres Blitar menegaskan setiap kegiatan keramaian yang menggunakan sound system berdaya besar atau sound horeg harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Polisi bakal memperketat kegiatan yang menggunakan sound system berdaya besar atau sound horeg.

22 Jul 2025 - 18:28
Fenomena Sound Horeg, Polres Blitar Tekankan Wajib Patuhi Peraturan
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman. (Foto:Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Adanya fenomena sound horeg, Polres Blitar menekankan terhadap setiap kegiatan yang menggunakan sound system berdaya besar atau sound horeg, harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman. Penekanan ini disampaikan, untuk merespon fenomena penggunaan sound horeg yang sering menimbulkan ketidaknyamanan atau keresahan di tengah masyarakat dan bahkan kerusakan fasilitas umum.

Di mana, kepolisian memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Dari Polres Blitar komitmen menjaga Kamtibmas, rasa nyaman, tenteram di masyarakat. Apabila fenomena itu menganggu, mayoritas mereka akan mengeluhkan kepada kami. Tentu, kami akan menindaklanjuti jika penggunaan sound system kami menyebutnya yang menimbulkan keluhan, keresahan bahkan merusak infrastruktur," ucap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (22/7/2025).

Kepolisian akan mengkaji secara cermat surat pemberitahuan kegiatan yang menggunakan sound system tersebut. Artinya, polisi akan memastikan bahwa penyelanggara wajib mematuhi regulasi, mulai dari ketentuan susunan saf pada sound horeg yang merujuk pada penataan speaker dalam sistem tata suara atau sound system, ketentuan jam kegiatan dan lokasi pelaksanaan.

Selain itu, AKBP Arif juga menekankan kegiatan yang menggunakan sound system berdaya besar atau sound horeg juga harus mendapat persetujuan dari warga sekitar.

"Seandainya mau menyelenggarakan harus dapat persetujuan dari masyarakat setempat. Jika warga memberikan izin dan tidak keberatan, kegiatan bisa digelar," tegasnya.

AKBP Arif menambahkan jika hal ini bisa ditindaklanjuti dan aturan yang berlaku dipatuhi, maka situasi wilayah Kabupaten Blitar akan kondusif. Selain itu, kegiatan hiburan yang berlangsung juga tidak sampai menimbulkan gangguan serta masyarakat bisa tertib dan merasa nyaman. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow