Kejari Surabaya Luncurkan RJ CAR Akomodir Layanan Publik Siap Jemput Korban dan Pihak Keluarga

Perkara yang dapat dihentikan melalui RJ adalah perkara pidana yang penuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

05 Jan 2024 - 18:45
Kejari Surabaya Luncurkan RJ CAR Akomodir Layanan Publik Siap Jemput Korban dan Pihak Keluarga
RJ CAR Kejari Surabaya sebagai inovasi layanan jemput Keluarga atau Korban diluncurkan awali tahun 2024. (FOTO: dok./SJP)
Kejari Surabaya Luncurkan RJ CAR Akomodir Layanan Publik Siap Jemput Korban dan Pihak Keluarga

Surabaya, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya luncurkan mobil Restorative Justice (RJ) Car untuk jemput korban atau keluarga korban yang akan ikut mediasi RJ guna tingkatkan akomodir inovasi pelayanan publik di wilayah hukum korps adhyaksa.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa katakan, RJ CAR akan jemput korban atau keluarga korban tiga hari sebelum mediasi di rumah korban menggunakan mobil RJ CAR, Jumat (5/1/2024).

"Layanan RJ CAR ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi korban atau keluarga korban yang akan mengikuti mediasi RJ," ujar Ali.

Setelah mediasi selesai, lanjutnya korban atau keluarga korban juga akan diantarkan pulang menggunakan RJ CAR.

Layanan ini, kata Ali merupakan inovasi dari Kejari Surabaya untuk tingkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi korban atau keluarga korban.

Ali tambahkan, perkara yang dapat dihentikan melalui RJ adalah perkara pidana yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain meluncurkan RJ CAR, Kejari Surabaya juga berhasil hentikan penuntutan tiga perkara pidana melalui program RJ pada awal tahun 2024.

Ketiga perkara tersebut adalah:

Perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro.

Kemudian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan.

Ketiga adalah perkara pencurian handphone yang melibatkan tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo.

"Ketiga perkara tersebut telah diajukan permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Ali.

Kejari Surabaya berharap, dengan adanya inovasi layanan RJ CAR dan keberhasilan dalam penghentian perkara melalui RJ, sebut Ali dapat berkontribusi terhadap kebutuhan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat dan tingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap korps Adhyaksa.(*)

Editor:trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow