Pidana Alternatif Diimplementasikan, Pemkot Batu Dukung Hukum Lebih Beradab Lewat Kerja Sosial

Upaya dalam melakukan implementasi Pidana Alternatif menjadi fondasi sinergi antarlembaga untuk memastikan pidana alternatif benar-benar berjalan efektif dan menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, bermanfaat, dan beradab.

27 Feb 2026 - 19:40
Pidana Alternatif Diimplementasikan, Pemkot Batu Dukung Hukum Lebih Beradab Lewat Kerja Sosial
Wali Kota Batu dan Kepala Bapas saat menandatangani Nota Kesepakatan Pidana Alternatif (Ist/Prokopim/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu menegaskan kesiapannya mengimplementasikan pidana alternatif berupa kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengedepankan pendekatan pemidanaan lebih humanis dan berorientasi pada tanggung jawab sosial.

Wali Kota Batu Nurochman pada Jumat (27/2/2026) menegaskan bahwa pihaknya bahkan telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Kartono Raharjo terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat di Lapas Kelas I Malang pada beberapa waktu yang lalu.

"Pemberlakuan KUHP nasional menjadi titik balik perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. Hukuman tidak lagi semata-mata berbentuk pemenjaraan, melainkan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kontribusi langsung kepada masyarakat," urainya.

Sehingga, menurut pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut negara sedang mengubah cara memberikan sanksi. Pemidanaan bukan hanya soal kurungan, tetapi bagaimana seseorang bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat sehingga wajah hukum yang lebih rasional dan beradab.

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru diatur dengan durasi pelaksanaan yang terukur serta mekanisme pengawasan yang jelas. Setiap jam kerja sosial dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata bagi lingkungan sekaligus sarana pembinaan yang lebih konstruktif dibanding sekadar kurungan.

Pemkot Batu, lanjutnya, siap mengambil peran aktif dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif tersebut. Pemerintah daerah akan terlibat dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus menyiapkan lokasi-lokasi pelaksanaan kerja sosial.

"Implementasi pidana alternatif membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Perubahan paradigma hukum di tingkat nasional harus direspons daerah secara adaptif dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.

Cak Nur juga memastikan pelaksanaan kerja sosial di Kota Batu akan dilakukan secara tertib, terukur, menjaga martabat kemanusiaan, serta tidak disalahgunakan atau dikomersialkan. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow