Diduga Tak Kantongi Izin, Pengembang Perumahan Azura Hills Batu Nekat Jual Belasan Unit, Terancam Pidana

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang melarang penjualan satuan lingkungan siap bangun sebelum status hak atas tanah sah

31 Oct 2025 - 18:46
Diduga Tak Kantongi Izin, Pengembang Perumahan Azura Hills Batu Nekat Jual Belasan Unit, Terancam Pidana
Kawasan perumahan Azura yang diduga tidak berizin (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran izin dan status hak atas tanah proyek Perumahan Azura Hills yang berlokasi di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Proyek tersebut diduga dibangun tanpa izin resmi dan belum menyelesaikan legalitas status tanah, namun sudah menjual unit rumah kepada belasan konsumen.

Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto pada Jumat (31/10/2025) menjelaskan, hasil penyelidikan Unit Pidana Tertentu (Pidter) menemukan bahwa pengembang PT Grand Alzam Village, yang dipimpin Amin Ja’far Alkatiri (AJA), telah membeli lahan seluas 5.700 meter persegi dari seseorang bernama Nurohman DRS.

Namun, transaksi tersebut hanya berupa akte pelepasan hak atas tanah, bukan akta jual beli sah, dan belum ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan.

“Dari hasil penyelidikan kami, pengembang sudah menjual sedikitnya 12 unit rumah meskipun izin pembangunan dan status hak atas tanah belum diselesaikan,” terangnya. 

Ia menegaskan, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang melarang penjualan satuan lingkungan siap bangun sebelum status hak atas tanah sah. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Joko menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pembeli dan notaris, serta mengamankan barang bukti berupa brosur promosi Azura Hills, surat pernyataan hak tanah, akta pelepasan hak No. 24, surat perjanjian jual beli, sertifikat bangunan, dan bukti transfer pembelian rumah oleh konsumen.

“Kami sedang melengkapi mindik dan mempersiapkan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi laporan polisi (LP) A. Selain itu, kami juga akan bersurat kepada Wali Kota Batu melalui Dinas Perizinan, PUPR, dan Satpol PP untuk menindaklanjuti potensi sanksi administratif terhadap pengembang,” imbuhnya.

Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, Satreskrim Polres Batu resmi meningkatkan status perkara menjadi Laporan Polisi (LP) A dengan Nomor: LP/A/09/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, AJA selaku Direktur PT Grand Alzam Village ditetapkan sebagai terlapor atas dugaan menjual satuan lingkungan siap bangun tanpa menyelesaikan legalitas tanah.

“Kasus ini sudah kami naikkan ke tahap laporan polisi. Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Joko.

Ia menambahkan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli rumah atau properti.

“Setiap pengembang wajib mematuhi aturan hukum sebelum menjual unit perumahan. Ini penting untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow