Kejari Kroscek Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, Kadispora Enggan Tanggapi Isu Lanjutan
Hingga saat ini Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa sebanyak 84 orang saksi, termasuk pengurus KONI Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023 serta pengurus cabang olahraga penerima dana hibah.
MALANG, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan dan melengkapi data terkait penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan penyelewengan dana hibah KONI yang saat ini tengah ditangani Kejari Kabupaten Malang.
Kepala Dispora Kabupaten Malang, Suwadji, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh tim jaksa.
“Benar, tim Kejari datang ke kantor untuk mencocokkan data-data dari saksi yang sudah diperiksa, sekaligus mencari data pendukung lainnya,” ujar Suwadji kepada media ini, Kamis (5/2/2026).
Menurut Suwadji, tim yang datang merupakan jaksa dari bidang Pidana Khusus (Pidsus). Proses pencocokan dokumen berlangsung sekitar 1 jam 25 menit dan berjalan lancar.
“Selain kroscek, juga mencari tambahan data pendukung lainnya. Dokumen yang dibawa berupa salinan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023,” tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya menyita sejumlah berkas dan dokumen dari kantor Dispora Kabupaten Malang.
“Kami menggeledah kantor Dispora Kabupaten Malang selama kurang lebih 1,5 jam. Kami perlu melihat secara langsung kesesuaian antara berkas salinan dengan berkas aslinya,” kata Imam.
Imam mengungkapkan, hingga saat ini Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa sebanyak 84 orang saksi, termasuk pengurus KONI Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023 serta pengurus cabang olahraga penerima dana hibah.
“Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Dugaan nilai kerugian negara juga masih dalam proses penghitungan,” tukasnya.
KONI merupakan organisasi olahraga non-pemerintah yang menerima dana hibah dari APBD untuk pembinaan olahraga prestasi. Adapun Dispora berperan sebagai OPD pengampu yang menjalankan fungsi administrasi, verifikasi, penyaluran, serta pengawasan administratif dana hibah tersebut, sehingga menjadi salah satu titik pencocokan dokumen resmi negara.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh media ini terkait belum adanya penetapan tersangka, kemungkinan imbauan Dispora menyikapi perkara yang telah lama bergulir, hingga harapan Dispora di tengah bursa calon Ketua Umum KONI Kabupaten Malang, Suwadji memilih tidak memberikan tanggapan.
“Sepurone (maaf) mas, belum bisa jawab,” ujarnya singkat," Jumat (6/2/2025)
Pengusutan kasus dana hibah KONI ini berlangsung di tengah dinamika bursa calon Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode mendatang.
Meski belum dikaitkan langsung dengan proses pencalonan, situasi tersebut menjadi perhatian publik dan ujian transparansi serta akuntabilitas tata kelola organisasi olahraga di daerah.
Diketahui, pada tahun anggaran 2022–2023, jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang masih dijabat oleh M. Hidayat yang kini menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Malang berdasarkan pelantikan dan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Malang pada 27 November 2025
Sementara itu, Suwadji baru menjabat sebagai Kepala Dispora Kabupaten Malang setelah periode tersebut. Dengan demikian, proses pendalaman yang dilakukan Kejari berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI pada masa kepemimpinan Dispora sebelumnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

