Buron Tujuh Bulan Kasus Penipuan Emas, Pelaku Asal Bondowoso Akhirnya Ditangkap

Di dalam rumah yang dijadikan tempat pertemuan, emas ditimbang dan harga disepakati. Korban kemudian menarik uang tunai dari bank dengan total Rp519 juta.

06 Feb 2026 - 21:34
Buron Tujuh Bulan Kasus Penipuan Emas, Pelaku Asal Bondowoso Akhirnya Ditangkap
Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar. (Foto : Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP – Setelah hampir tujuh bulan buron, pelaku penipuan dan penggelapan bermodus jual beli emas yang merugikan korban hingga Rp500 juta akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Malang. Pelaku diketahui berinisial MI (30), warga Kabupaten Bondowoso.

Kasus tersebut terjadi di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Senin (2/6/2025) lalu. Korban berinisial MF (37), warga Kabupaten Pasuruan, tertipu setelah diyakinkan adanya transaksi jual beli perhiasan emas dengan nilai besar.

Saat itu, korban datang ke lokasi transaksi di Gondanglegi bersama dua rekannya. Di dalam rumah yang dijadikan tempat pertemuan, emas ditimbang dan harga disepakati. Korban kemudian menarik uang tunai dari bank dengan total Rp519 juta.

Namun sesampainya kembali di rumah tersebut, pelaku membawa uang korban dengan alasan hendak menunjukkan kepada ibunya yang berada di lantai atas.

Tanpa disadari korban, pelaku justru melarikan diri melalui jendela lantai dua menggunakan tangga, membawa kabur uang korban hingga sekitar Rp500 juta.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menerangkan, jika pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Gondanglegi bersama Satreskrim Polres Malang.

“Pelaku sudah kami amankan setelah dilakukan penelusuran sejak laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pihak yang membawa kabur uang korban,” ujar AKP Bambang, Jumat (6/2/2026).

Dari hasil pengembangan, lanjut Bambang, MI hanya menerima bagian Rp7,5 juta dari hasil kejahatan tersebut. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.

“Saat pelaku diamankan, sisa uang yang ditemukan hanya Rp200 ribu. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya foto pelaku saat transaksi melalui video call, bukti penarikan uang di bank, serta sisa uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tuntas.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bernilai besar, khususnya yang dilakukan secara tidak resmi atau melalui perantara yang belum dikenal,” pungkas AKP Bambang. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow