Kades Tambakrejo Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa
Terbukti korupsi, mantan Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, divonis hukuman 4 tahun penjara. Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
TULUNGAGUNG, SJP – Mantan Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Suratman alias Tolo, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, (2/7/2025).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut, majelis hakim menyatakan Suratman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ujar Amri saat dikonfirmasi.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp587 juta, dikurangi titipan sebesar Rp50 juta.
Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka Suratman harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Suratman selaku kepala desa dan Hadi Purnomo alias Pur sebagai rekanan pemerintah desa Tambakrejo.
Kedua terdakwa diyakini telah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2022 dengan berbagai modus, mulai dari proyek fiktif, penyimpangan pengelolaan tanah kas desa, hingga penyertaan modal ke BUMDes yang tidak sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp721 juta,” jelas Amri.
Untuk terdakwa Hadi Purnomo, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Suratman dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan Hadi Purnomo 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, dalam putusannya, majelis hakim justru menjatuhkan vonis lebih berat untuk Suratman.
Terkait langkah hukum lanjutan, Amri mengatakan masih belum ada kepastian karena kedua belah pihak belum mengambil sikap.
“Keduanya, baik itu terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir,” kata Amri.(*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

