Terungkap! Pelaku Kekerasan Anak di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Gendam
Kasus kekerasan anak di Mojokerto mengungkap fakta baru. Tersangka Inge Marita ternyata merupakan residivis kasus gendam dan pencurian yang pernah dipenjara pada 2018.
MOJOKERTO, SJP - Inge Marita, tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan penganiayaan ringan di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, ternyata memiliki catatan kriminal sebelumnya. Perempuan berusia 28 tahun itu diketahui merupakan residivis kasus gendam dan pencurian yang terjadi pada tahun 2018 di Sidoarjo.
Kasus lama tersebut melibatkan Inge Marita bersama ibunya, Lindawati. Keduanya melakukan aksi gendam di Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Akibat perbuatan tersebut, korban Khusnul Latifah mengalami kerugian berupa tiga gelang emas dengan berat total 23,2 gram, satu cincin emas 5 gram, serta satu unit HP merek Oppo A37 dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan membenarkan bahwa tersangka dalam kasus kekerasan terbaru ini merupakan seorang residivis.
"Benar, residivis. Informasi dari penyidik, sebelumnya tersangka ini pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 atas kasus pencurian di Sidoarjo," kata Jinarwan kepada Beritasatu.com, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, Inge Marita sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sidoarjo terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Juni 2018.
"Dia menjalani hukuman pada 2018 setelah divonis satu tahun penjara bersama ibunya, Lindawati yang turut diganjar satu tahun dua bulan," tegasnya.
Kini, Inge Marita kembali berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara atas laporan korban Lutvia Indriani.
Dalam kejadian tersebut, Inge Marita diduga memaki, mencolok, serta memukul Lutvia Indriani dan anaknya. Peristiwa itu dipicu dugaan kesalahpahaman di jalan, di mana Inge menuding pengendara motor Yamaha N-Max tersebut memotong jalur mobilnya saat melintas di Simpang Empat Sekarsari.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (21/4) setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat (17/4/2026).
Meski mediasi antara kedua pihak sempat dilakukan pada Minggu (19/4/2026), proses hukum tetap berlanjut. Inge Marita kini dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak serta penganiayaan ringan.
Menurut Jinarwan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 ayat (1) dan atau Pasal 443 ayat (1) dan atau Pasal 471 ayat (1) KUHP Nasional.
"Dari pasal tersebut ancaman hukumannya penjara di bawah 5 tahun," pungkasnya.
Sumber: Beritasatu.com
Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

