Kejari Jombang Selesaikan Masalah Perguruan Silat Dengan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyelesaikan masalah pengeroyokan anggota perguruan silat di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, dengan Restorative Justice (RJ)

23 Jan 2024 - 15:00
Kejari Jombang Selesaikan Masalah Perguruan Silat Dengan Restorative Justice
Kejari Jombang merampungkan perkara perguruan silat dengan Restorative Justice (RJ). (Fredi/SJP)

Jombang, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyelesaikan masalah pengeroyokan anggota perguruan silat di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, dengan Restorative Justice (RJ), Selasa (23/1/2024). 

Acara simbolik pemberian RJ berlangsung di aula kantor Kejari Jombang disaksikan langsung Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang Senen, Kepala Bakesbangpolinmas Anwar beserta orang tua korban, Kepala Desa para pelaku maupun korban. 

Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra mengatakan upaya RJ dilakukan karena adanya sejumlah pertimbangan sehingga perkara pengeroyokan berakhir damai.

"Perkara RJ ini juga sudah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jampidum," kata Agus Tjandra kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Menurut Agus Chandra korban pengeroyokan warga Kecamatan Kudu, yang masih berstatus pelajar.

Sementara pelaku berjumlah sembilan orang, dua diantaranya masih di dibawah umur, sedangkan lainnya berusia antara 18 hingga 19 Tahun.

"Ada sembilan tersangka, dua sudah kita selesaikan sebelumnya, sedangkan hari ini tujuh tersangka. Alhamdulillah, antara korban dengan tersangka sudah berdamai," ungkap Agus Chandra. 

Putusan RJ, terang Agus, dilakukan dalam rangka memulihkan hak, serta agar tidak ada unsur balas dendam diantara pelaku dan korban maupun perguruan silat.

"Putusan RJ ini sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan tahun 2020," ujarnya.

Sebelum diselesaikan lewat RJ, kasus ini memang belum sampai PN (Pengadilan Negeri). Harapan kami para pelaku ini tidak memiliki catatan kriminal.

"Sebelumnya mereka dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan. Untuk RJ syaratnya ancaman maksimal 5 tahun. Jadi kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ," pungkas Agus.

Pj Bupati Jombang Sugiat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kejari dan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kejari untuk menyelesaikan perkara serupa.

Pemkab Jombang memberikan santunan atau bea siswa kepada korban dengan tujuan mereka bisa kembali ke masyarakat dengan baik.

"Sedangkan untuk tersangka kami harap tidak mengulangi perbuatannya lagi. Ini bisa untuk edukasi masyarakat," pungkas Sugiat. (*)

editor: trisukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow