PLN dan Kementrian ESDM Sosialisasikan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik di Surabaya
Kegiatan P2TL diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Peraturan tersebut mengatur berbagai hal terkait P2TL, mulai dari organisasi dan perlengkapan, proses pelaksanaan, jenis pelanggaran, sanksi dan biaya, hingga proses keberatan.
Surabaya, SJP - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi bertajuk Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Surabaya, Selasa (23/01).
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh General Manager PLN UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Dirjen Gatrik KESDM, Ainul Wafa, dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jawa Timur, M. Said Utomo.
Dalam sosialisasi tersebut, Agus Kuswardoyo menjelaskan bahwa kegiatan P2TL diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
Peraturan tersebut mengatur berbagai hal terkait P2TL, mulai dari organisasi dan perlengkapan, proses pelaksanaan, jenis pelanggaran, sanksi dan biaya, hingga proses keberatan.
"Peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada konsumen, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan tenaga listrik secara aman dan legal," ujar Agus.
Agus menambahkan, seringkali masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan mereka merupakan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, misalnya mengganti pembatas daya kontrak, mengubah kWh meter, atau melakukan penyambungan listrik tanpa izin.
Oleh karena itu, PLN perlu melakukan pemeriksaan berkala terhadap sambungan listrik dari tiang PLN hingga instalasi bangunan pelanggan.
Sementara itu, Ainul Wafa mengatakan bahwa sosialisasi P2TL penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketenagalistrikan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen listrik.
"Jika pelanggan merasa tidak melakukan pelanggaran, mereka dapat mengajukan keberatan kepada PLN dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Evaluasi keberatan akan dilakukan oleh PLN dalam waktu maksimal 15 hari kerja," kata Ainul.
Senada, Ketua YLKI Jawa Timur, M. Said Utomo, mengapresiasi langkah PLN dan pemerintah dalam melakukan sosialisasi P2TL. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan listrik secara aman dan legal.
"Mendatang, kami berharap PLN tidak hanya melakukan sosialisasi langsung, tetapi juga melalui media-media lain, seperti stiker, spanduk, dan iklan di videotron. Dengan demikian, masyarakat akan lebih memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap instalasi listrik di rumah mereka," pungkas Said. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?