Buron Lintas Daerah, Pencuri Motor di Malang Diringkus Polisi di Probolinggo
Laporan resmi diterima Polsek Kepanjen pada 16 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim buser berhasil mengidentifikasi keberadaan IR di wilayah Probolinggo.
MALANG, SJP — Pelarian IR (32), tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Malang, berakhir di tangan kepolisian.
Pria asal Nusa Tenggara Barat tersebut diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kepanjen di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (26/12/2025) dini hari.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pelacakan intensif terhadap jejak pelaku yang kerap berpindah tempat persembunyian pasca-beraksi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 12 Desember 2025 di sebuah warung kopi di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen. Korban, AP (27), saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di dalam warung untuk ditinggal bekerja ke ladang.
"Tersangka memanfaatkan celah pengawasan saat korban meninggalkan kendaraannya. Meskipun motor berada di dalam area warung, situasi yang sepi memudahkan pelaku melancarkan aksinya," ujar AKP Bambang saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (27/12/2025).
Korban baru menyadari kehilangan kendaraannya sekitar pukul 14.00 WIB. Tidak hanya motor, pelaku juga menggasak helm, jaket, serta dompet berisi STNK dan dokumen identitas korban yang tersimpan di lokasi. Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp18 juta.
Laporan resmi diterima Polsek Kepanjen pada 16 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim buser berhasil mengidentifikasi keberadaan IR di wilayah Probolinggo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban.
"Saat diamankan, jaket dan dompet milik korban masih berada dalam penguasaan tersangka. Namun, unit sepeda motor telah dijual dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB)," jelas Bambang.
Saat ini, IR telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kepanjen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

