Kejari Bondowoso Tahan Terduga Pelaku Kredit Fiktif

Penahanan ini menjadi tindak lanjut dari aksi demo para korban kredit fiktif di salah satu bank plat merah, di Bondowoso.

03 Oct 2024 - 19:45
Kejari Bondowoso Tahan Terduga Pelaku Kredit Fiktif
Salah seorang terduga pelaku kredit fiktid saat digiring ke Lapas Kelas IIB Bondowoso (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Terduga pelaku kredit fiktif di Kabupaten Bondowoso, akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Negeri setempat, dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Bondowoso, pada Kamis (3/10/2024).

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dan komitmen Kejari dalam menindak pelaku dugaan kredit fiktif, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Kejari pada aksi demonstrasi korban kredit fiktif beberapa waktu lalu. 

Diketahui, saat ini Kejari Bondowoso menahan Kepala Unit berinisial YA, dan mantrinya berinisial RAN. Mereka digiring menuju Lapas Kelas II B dengan menggunakan rompi warna merah jambu.

Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyampaikan, para pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan data milik warga yang sudah lanjut usia.

“Mantri berinisial RAN bertugas mencari atau memproses setiap permohonan dan dipalsukan termasuk agunan. Lalu diajukan pada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.  Apakah ada peran pihak lain, itu sangat mungkin. Data dari mana, keterangan domisili dari mana, pihak mencari data," ujarnya. 

Dari aksi mereka, kata Kajari, ia menyebut ada sekitar 90 korban yang mayoritas berusia 60 tahun yang mendapatkan kucuran kredit fiktif dengan nominal berbeda-beda hingga mencapai miliaran rupiah.

“Ada 20 orang di antaranya disebut telah meninggal duniam dan total uang bank yang dikeluarkan, dengan proses yang tak benar itu lebih dari Rp 5 miliar," ungkap Kajari kepada wartawan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow