Kepala Diskoperindag Gresik dan Seorang Penyedia Barang Jadi Tersangka Korupsi Hibah UMKM

Penetapan Malahatul Fardah (MF) (Kepala Diskoperindag Gresik), dan Riyan Febriyanto (penyedia barang) sebagai tersangka setelah Kejari Gresik memeriksa 2 dari 12 penyedia barang yang telah menyalurkan bantuan untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau Kelompok Usaha Mikro (KUM).

29 Nov 2023 - 01:15
Kepala Diskoperindag Gresik dan Seorang Penyedia Barang Jadi Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kepala Kejari Gresik Nana Riana dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi hibah UMKM

Kabupaten Gresik, SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka yakni Malahatul Fardah (MF) selaku Kepala Diskoperindag Gresik, dan Riyan Febriyanto (RF) sebagai penyedia barang.

Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah Kejari Gresik memeriksa 2 dari 12 penyedia barang yang telah menyalurkan bantuan untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau Kelompok Usaha Mikro (KUM).

“Satu tersangka dari penyedia barang berinisal RF dan satu tersangka inisial MF yang saat ini menjabat kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik,” kata Kajari Gresik Nana Riana.

Nana menuturkan, dua penyedia barang yang telah diperiksa adalah PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi.

Dua penyedia barang tersebut telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau KUM sebesar Rp. 3,7 Milyar.

“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 960 juta. Pasalnya, barang yang diditribusikan tidak sesuai peruntukan, spek maupun kuatitasnya,” jelas Kajari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan empat bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang.

Diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM.

Barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.

“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana.

Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selalu kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.

“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Milyar untuk 782 UMKM/KM. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 UMKM atau KUM. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow