Cekcok soal Utang Berujung Maut, Pembunuhan di Nganjuk Terungkap
Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Ngronggot, Nganjuk. Tersangka MA (36) nekat menghabisi korban akibat persoalan utang-piutang Rp 60 juta dengan bunga mencekik.
NGANJUK, SJP — Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Tersangka MA (36) diduga nekat menghabisi korban karena persoalan utang-piutang dengan bunga mencekik.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Novel Santoso menjelaskan, korban memiliki piutang Rp60 juta kepada MA. Korban beberapa kali menagih pembayaran, sementara bunga utang yang ditetapkan MA dinilai sangat tinggi sehingga menimbulkan pertengkaran.
“Motif sakit hati utamanya karena masalah bunga utang yang tidak wajar. Korban mendesak pelaku segera melunasi, tetapi pelaku merasa tertekan dan akhirnya nekat melakukan tindakan keji tersebut,” kata AKBP Henri.
AKBP Henri menambahkan, awalnya MA datang ke rumah korban untuk membayar bunga utang Rp18 juta. Namun, pertemuan itu berubah ricuh hingga MA membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali.
Kekerasan terjadi di rumah korban pada Jumat (15/8/2025). Korban EM sempat dirawat empat hari di RSUD Kertosono sebelum akhirnya meninggal akibat luka berat yang dialaminya.
Usai kejadian, MA mengambil uang dan barang berharga senilai Rp 114 juta dari rumah korban. Dia kemudian melarikan diri dan menggunakan sebagian hasil curian untuk menyewa lahan sawah serta melunasi utang lain.
“Dari pengakuannya, uang hasil curian digunakan menyewa sawah karena dia petani, dan sisanya untuk membayar utang kepada pihak lain,” ujar AKBP Henri, Senin (25/8/2025).
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan, penyidik berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Bukti itu berupa sisa uang Rp77 juta, sepeda motor, dan sejumlah barang pribadi korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutur AKP Sukaca. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

