Kejagung Tetapkan Tiga Eks Petinggi BGN Tersangka Korupsi Program MBG

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh keuntungan miliaran rupiah melalui proses verifikasi mitra yang diduga direkayasa.

03 Jun 2026 - 19:30
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Petinggi BGN Tersangka Korupsi Program MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (Foto : Beritasatu.com/SJP)

JAKARTA, SJP – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sondjaya (SS).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

“Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, program MBG dijalankan melalui yayasan yang bermitra dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses verifikasi mitra melalui portal BGN sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap dapat lolos dan ditetapkan sebagai mitra resmi.

Kejagung menduga yayasan-yayasan tersebut memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan para tersangka.

Menurut Syarief, yayasan yang terafiliasi itu memperoleh keuntungan dalam jumlah sangat besar dari pelaksanaan program MBG.

“Yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Yayasan itu terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkapnya.

Selain dugaan manipulasi dalam penetapan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan sejumlah proyek yang berkaitan dengan program MBG.

Tindakan tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih melakukan penghitungan nilai kerugian negara serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dimulai sejak 29 Mei 2026. Untuk memperkuat pembuktian, pada Rabu (3/6/2026) penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor BGN serta sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan para tersangka.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai hasil pengembangan penyidikan,” tegas Syarief. (**)

Editor : Rizqi Ardian
Sumber : beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow