Kejari Tanjung Perak Tetapkan Komisaris dan Direktur PT SEP Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah

Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit bank plat merah dilakukan oleh Direktur Utama PT. Semesta Eltrido Pura (SEP), BK dan HK selaku Komisaris perusahaan bergerak di bidang manufactur/pabrik produk kubikel/Panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage) ditahan dan ditetapkan tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

05 Oct 2023 - 13:30
Kejari Tanjung Perak Tetapkan Komisaris dan Direktur PT SEP Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah
Dua tersangka korupsi menjerat Komisaris dan Direktur PT SEP atas pengadaan proyek pekerjaan panel listrik Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) tahun 2011.

Surabaya, SJP - Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura (SEP), BK dan HK selaku Komisaris  perusahaan bergerak di bidang manufactur/pabrik produk kubikel/Panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage), ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Kamis (5/10/2023).

Kepala seksi intelijen (Kasi Intell) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra membenarkan atas penetapan dan penahanan kedua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka,Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 dan Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura dilakukan secara bersama-sama pada tahun 2011.

Usai ditetapkan tersangka, kata Jemmy, kedua tersangka HK dan BK langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut, Jemmy juga menegaskan sudah sesuai dan berdasarkan Surat Perintah nomor: 03/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan tersangka HK berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: 04/M.3.45/Fd 1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

"Untuk sementara penetapan tersangka hanya dari PT Semesta Eltrido Pura atau swasta, karena Bank Jatim statusnya sebagai korban,” terangnya.

Jemmy membeberkan atas proyek yang didapat PT. SEP adalah pekerjaan pengadaan panel listrik berupa MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP LCP dan capacitor Bank untuk proyek ICA Chemical Grade Alumina di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA).

Selanjutnya, urai Jemmy, pada praktek pelaksanaan pekerjaan selesai, PT Wika sudah membayarkan kepada PT SEP. Kemudian pembayaran dari proyek tersebut PT SEP tidak membayarkan pinjamannya ke Bank Jatim. Sehingga negara dirugikan lebih kurang sekitar Rp 7,5 miliar.

"Kredit bank tersebut terjadi pada tahun 2012. Yakni sebagai pemohon kredit adalah PT Semesta Eltrindro Pura kepada Bank Jatim dengan plafon limit kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan. Di tengah perjalanan bayar oleh PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pelunasan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar,” terangnya.

Atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi. (*)

Editor: Queen Ve 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow