Kecelakaan Maut Tewaskan Calon Pengantin di Blitar, Polisi Tetapkan Sopir Ledok Sebagai Tersangka
Pada peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan calon pengantin wanita di Jatimalang, Kelurahan Sentul, Kota Blitar. Polisi akhirnya menetapkan sopir kendaraan ledok sebagai tersangka.
KOTA BLITAR, SJP - Pada peristiwa kecelakaan maut di Jalan Ir Soekarno, Jatimalang, Kelurahan Sentul, Kota Blitar pada Sabtu (21/5/2025) lalu, polisi akhirnya menetapkan sopir ledok menjadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota.
Sopir ledok itu berinisial S (47) warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno mengatakan, saat diperiksa, awalnya tersangka tidak mengakui bahwa telah menyenggol korban hingga mengakibatkan terjatuh, terlindas truk dan meninggal dunia di lokasi.
Kemudian, polisi tetap melakukan interogasi dan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada tersangka, hingga akhirnya S mengakui perbuatannya.
"Kami sudah meminta keterangan dan melakukan interogasi, serta gelar perkara. Dengan berbagai pertanyaan dan pengembangan, akhirnya dia mengakui," kata dia, Rabu (21/5/2025).
Ipda Suratno menyebut tersangka terancam dihukum pidana penjara selama 6 tahun. Di mana, ancaman hukuman ini sesuai dengan undang-undang (UU) lalu lintas dan angkutan jalan.
"Tersangka ini terancam hukuman pidana selama 6 tahun dan yang bersangkutan sudah ditahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang calon pengantin wanita bernama Shivana Rosyada (26) warga Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Ir. Soekarno, lingkungan Jati Malang, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar pada Sabtu (17/5/2025) pukul 10.50 WIB.
Calon pengantin wanita itu meninggal, seminggu sebelum melangsungkan pernikahan dengan sang pujaan hati.
Kanit Gakkum Polres Blitar Kota, Ipda Suratno mengatakan kecelakaan lalu lintas itu bermula saat korban yang tercatat sebagai staf Damkar Kabupaten Blitar in, mengendari sepeda motor Supra X 125 Nopol P 5264 HZ di Jalan Jati Malang, dan hendak menyalip truk dengan Nopol AG 9173 RQ yang berjalan didepannya.
Kemudian, tiba-tiba dari arah belakang muncul kendaraan ledok yang juga menyalip kendaraan truk. Saat menyalip, kendaraan ledok menyenggol korban dan mengakibatkan terjatuh masuk ke dalam kolong truk.
Korban terlindas truk, dan sempat terseret sejauh 15 meter. Pasca kecelakaan terjadi, sopir ledok justru melarikan diri.
"Korban meninggal dunia di lokasi, karena mengalami luka parah pada bagian kepala, dada, dan perut," terangnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

