Buron 4 Tahun, Pelakor Asal Singosari Malang Tertangkap di Jateng
Terpidana Dety Rizkiani berhasil diamankan di rumah kontrakan Pedukuhan Sumberan Soragan, Kalurahan Ngestiharjo, Pakanewon Kasihan, Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Kabupaten Malang, SJP – Berdasar keterangan resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Jawa Timur bersama Tim Intelijen Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan terpidana Dety Rizkiani, sebagai DPO atau buron Kejari Kabupaten Malang, dalam perkara Pidana Umum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen, terpidana terbukti bersalah sesuai dengan catatan Pengadilan No.778/Pid.B/2019/PN Kepanjen tanggal 4 Februari 2020.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni 'Turut Serta Melakukan Zina' dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Atas putusan Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan Penuntut Umum menyatakan banding, dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.377/PID/2020/PT.SBY tanggal 23 Maret 2020 telah mengadili menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 778/Pid.B/2019/PN.Kpn tanggal 4 Februari 2020 yang dimintakan banding.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.377/PID/2020/ PT.SBY tanggal 23 Maret 2020 telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 23 Maret 2020, oleh karenanya perlu segera dilaksanakan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, benarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media hari ini.
Terpidana Dety Rizkiani berhasil diamankan di rumah kontrakan Pedukuhan Sumberan Soragan, Kalurahan Ngestiharjo, Pakanewon Kasihan, Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Menurutnya, terdakwa diperiksa kesehatannya oleh dokter dan dinyatakan sehat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari Gunung Kidul.
Sang pelakor merupakan buronan kasus perzinahan yang berasal dari Perum Cluster Cerenia Garden Tunjungtirto Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Tersangka ini selalu berpindah pindah tempat persembunyian, berhasil ditangkap di daerah Bantul, Yogjakarta hari ini," katanya, Rabu (28/2/2024).
Lebih lanjut Deddy jelaskan jika DPO dijerat pasal 84 dalam kasus perzinahan.
"Bisa dibilang begitu ya, jadi semacam pelakor, yang kemudian dilaporkan sama istri sahnya dari si cowoknya atau suaminya," imbuhnya.
Pihak PN Kepanjen sejatinya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Dety, namun terpidana berada di Yogyakarta selama kurun 4 tahun terakhir.
"Sebelumnya sudah kita lakukan pemanggilan, tapi ternyata dia pindah ke Yogja, awalnya kejadiannya ini kan di Singosari, di Kabupaten Malang, sudah kita panggil sesuai dengan alamat yang ada di berkas perkara, tapi juga nggak muncul, baru hari ini kami berhasil melakukan eksekusi," tukasnya.
Pihak Kejari Kepanjen juga uraikan jika kasus perzinahan dilakukan Dety di rumah kontrakan yang berada tak jauh dari rumah selingkuhannya.
"Kejadian perzinahan di rumah kontrakannya si Dety dengan si suaminya itu tadi, namanya Sigit. Kontrakannya di Singosari, untuk hukumannya 3 bulan penjara. Yang kita dakwakan adalah perzinaan, atau kumpul kebo," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?