Kerugian Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Melebihi Nilai Kontrak, Mencapai Rp 5,1 Miliar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menerima hasil audit nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi DAM Kali Bentak, Panggungrejo. Nilai kerugian mencapai Rp5,1 M dan itu melebihi nilai kontraknya.

21 May 2025 - 18:45
Kerugian Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Melebihi Nilai Kontrak, Mencapai Rp 5,1 Miliar
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso. (Foto : Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Inspektorat Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah melakukan audit nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak, di Desa Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Terkait dengan hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar juga sudah menerima laporan tersebut. Di mana, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5,1 M atau melebihi dari nilai kontrak proyek itu.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso. Proyek DAM Kali Bentak ini masuk kategori total loss, dikarenakan nilai kerugian negara lebih besar dari pagu proyek yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Kami juga sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Total nilai kerugian kalau tidak salah mencapai Rp 5,1 M, dan melebihi nilai kontrak," ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Andrianto menyebut hingga saat ini, Kejari Kabupaten Blitar masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut soal kasus korupsi DAM Kali Bentak. Ia juga tidak menutup kemungkinan, nantinya akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun, dengan catatan jika ada bukti baru yang ditemukan.

"Kami masih melihat kemungkinan-kemungkinan ada alat bukti untuk pemenuhan adanya tersangka baru, kalau ada indikasi pasti kami informasikan lebih lanjut," kata dia 

Sekadar diketahui, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.

Terdiri dari MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama yang sudah ditahan lebih dulu, MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan proyek, HS selaku Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lalu, HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pembangunan DAM Kali Bentak itu terjadi pada tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp 4,9 miliar. Proyek ini diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak dan dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow