KDKMP Bondowoso Mandek, Pengurus Keluhkan Minim Progres hingga Dugaan Titipan SDM

Forum KDKMP Bondowoso mengeluhkan lambannya realisasi pembangunan gerai koperasi desa yang baru mencapai 106 dari 219 titik. Selain minim progres, pengurus juga menyoroti dugaan pelanggaran mekanisme rekrutmen SDM yang dinilai tidak sesuai aturan perkoperasian.

18 May 2026 - 19:20
KDKMP Bondowoso Mandek, Pengurus Keluhkan Minim Progres hingga Dugaan Titipan SDM
Pertemuan Forum Komunikasi Pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Kabupaten Bondowoso (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Beberapa waktu lalu, di Kabupaten Nganjuk, Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kondisi tersebut justru berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Bondowoso. Program yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi desa itu kini menuai keluhan dari para pengurus koperasi sendiri.

Forum Komunikasi Pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Kabupaten Bondowoso secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap lambannya realisasi pembangunan gerai koperasi hingga dugaan pelanggaran mekanisme pengelolaan internal koperasi.

Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan Senin (18/5/2026), forum tersebut menilai pelaksanaan program KDKMP di Bondowoso belum berjalan sesuai harapan dan justru berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

Ketua Forum Ketua KDKMP Bondowoso, Martin, mengungkapkan, hingga kini progres pembangunan gerai koperasi masih jauh dari target. Dari total 219 desa dan kelurahan di Bondowoso, baru 106 titik yang dinyatakan terealisasi.

“Yang sudah berjalan hanya 106 lokasi. Sisanya belum ada progres sama sekali. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Martin saat membacakan pernyataan sikap forum.

Menurutnya, lambannya proses pembangunan membuat banyak koperasi tidak dapat menjalankan aktivitas usaha secara optimal. Bahkan, di beberapa wilayah, ketidakjelasan realisasi pembangunan memicu pengurus koperasi memilih mundur karena merasa tidak ada kepastian dari program yang dijanjikan.

Forum KDKMP juga mendesak Satgas KDKMP tingkat kabupaten segera mengambil langkah konkret, terutama terkait percepatan penyediaan dan eksekusi lahan pembangunan gerai koperasi. Sebab, seluruh dokumen administrasi disebut telah lama diserahkan ke sejumlah instansi terkait seperti dinas teknis, Sekretariat Daerah, BPKAD hingga Perhutani.

“Sejak direncanakan Oktober 2025 sampai sekarang belum ada kejelasan. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka aktivitas ekonomi masyarakat desa ikut terdampak,” katanya.

Tak hanya persoalan pembangunan fisik, forum juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan koperasi yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian maupun aturan internal AD/ART KDKMP.

Salah satu yang menjadi sorotan yakni proses perekrutan tenaga pengelola koperasi. Martin menegaskan, sesuai Pasal 32 UU Perkoperasian, pengangkatan pengelola harus melalui persetujuan rapat anggota. Namun dalam praktik di lapangan, sejumlah posisi strategis seperti wakil manajer, kasir, staf gudang hingga tenaga keamanan disebut sarat dengan sistem titipan.

“Pengurus koperasi justru seolah tidak dilibatkan dalam penentuan SDM. Padahal aturan hukumnya jelas dan pengurus memiliki kewenangan dalam pengelolaan koperasi,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Forum KDKMP Bondowoso berencana membawa persoalan ini ke lembaga legislatif sebagai bentuk tekanan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian dan memastikan program koperasi desa tidak berhenti hanya sebatas wacana. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow