Heli Suyanto Jawab Sorotan Fraksi DPRD atas Tiga Raperda Strategis Kota Batu
Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto menyampaikan bahwa seluruh masukan DPRD akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara panitia khusus DPRD dan tim pemerintah daerah sebelum ketiga raperda tersebut disahkan
KOTA BATU, SJP – Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu, Senin (18/5/2026).
Orang nomor dua di Kota Batu itu membeberkan bahwa pemerintah daerah menerima berbagai kritik, masukan, dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
“Kami menyampaikan terima kasih atas pandangan umum, saran, dan masukan yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda yang diajukan pemerintah daerah,” ujar Heli dalam rapat paripurna.
Terkait sorotan DPRD mengenai semakin menyusutnya lahan pertanian di Kota Batu, Heli memastikan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap lahan pangan berkelanjutan melalui regulasi yang lebih terintegrasi dan memiliki kepastian hukum.
Raperda LP2B disebut menjadi langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan yang terus meningkat akibat tekanan pembangunan dan investasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga menanggapi perhatian DPRD terkait penataan organisasi perangkat daerah. Heli menegaskan perubahan susunan perangkat daerah dilakukan untuk memperkuat efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.
“Penyesuaian kelembagaan dilakukan agar organisasi pemerintahan lebih efektif, efisien, dan mampu mendukung visi pembangunan daerah,” katanya.
Ia memastikan proses penataan kelembagaan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan, analisis kebutuhan organisasi, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sementara terkait Raperda perubahan pengelolaan barang milik daerah, Heli menyebut pemerintah daerah sepakat bahwa tata kelola aset harus dibenahi secara lebih profesional dan transparan.
Menurutnya, penguatan inventarisasi, legalitas aset, hingga optimalisasi pemanfaatan aset daerah menjadi fokus penting dalam perubahan regulasi tersebut.
“Pengelolaan aset daerah harus mampu mendukung pelayanan publik sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi daerah. Kami berharap proses legislasi berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang benar-benar implementatif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Batu. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

