Kasus Pesta Gay di Hotel Surabaya Segera Disidangkan, Jaksa Waspadai Pesta Ulang di Rutan
Kasus pesta seks sesama jenis di hotel Surabaya segera disidangkan, namun jaksa kini dihadapkan pada persoalan pelik penahanan 34 tersangka demi menjaga keamanan rutan.
SURABAYA, SJP — Kasus pesta seks sesama jenis (gay) yang sempat menghebohkan publik di Surabaya kini memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan dalam proses penyidikan, perkara yang melibatkan puluhan pria di salah satu hotel Kota Pahlawan itu dinyatakan lengkap dan siap bergulir ke meja hijau.
Diketahui sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, (19/10/2025), di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur.
Polisi menggerebek lokasi setelah menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas tidak biasa di hotel tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati puluhan pria berada dalam satu kamar dalam kondisi tanpa busana.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari keresahan masyarakat sekitar.
"Saat penggerebekan berlangsung, puluhan pria ditemukan tanpa busana dalam satu kamar yang sama. Mereka diduga tengah melakukan kegiatan tidak sesuai norma kesusilaan," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 34 orang. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari alat kontrasepsi, telepon genggam, hingga beberapa perangkat elektronik lainnya.
Dari hasil pendalaman, seluruh pria yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pendana, admin, pembantu, hingga peserta.
Setelah proses penyidikan rampung, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan berkas perkara kasus pesta seks sesama jenis tersebut lengkap atau P21. Dengan demikian, perkara tersebut siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dilema Skema Penahanan 34 Tersangka
Kasi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menyebut bahwa meski jadwal sidang perdana belum ditetapkan, jaksa akan segera melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
"Untuk penahanan masih kami pikirkan. Tidak mungkin para tersangka ini disatukan karena dikhawatirkan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi pesta di dalam penjara," ucap Ida saat dikonfirmasi pada Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, banyaknya jumlah tersangka menjadi perhatian khusus kejaksaan dalam menentukan teknis penahanan.
Selain risiko keamanan internal, jaksa juga mempertimbangkan dampak jika para tersangka dicampur dengan tahanan lain di rumah tahanan.
"Jika dicampur dengan tahanan lainnya juga bisa mempengaruhi penghuni rutan," tambahnya.
Saat ini, Kejari Surabaya masih melakukan koordinasi intensif dengan pihak Rutan Kelas I Surabaya untuk menentukan skema penempatan dan pengamanan yang paling aman.
"Koordinasi dengan pihak rutan masih terus berjalan, mengingat jumlah tersangka mencapai 34 orang," pungkas Ida. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

