Mengurai Benang Kusut Korupsi Hibah APBD Jatim: Modus 'Ijon' dan Gurita 21 Tersangka
Bongkar tuntas skandal korupsi dana hibah Jatim: Modus 'ijon', sunat anggaran rakyat hingga 45%, gurita 21 tersangka termasuk pimpinan DPRD, dan bantahan Gubernur Khofifah
JAKARTA, SJP — Gurita kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 diurai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus mega-skandal yang berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir 2022 ini kini memasuki babak penahanan baru, sekaligus menyibak modus sistemis bermotif uang ‘ijon’ dan pemotongan anggaran rakyat yang masif.
Langkah penyidikan KPK bergerak maju. Pada Rabu, 22 Juli 2026, penyidik KPK resmi menahan tiga tersangka dari kalangan swasta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiganya adalah Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan penahanan awal ini dilakukan demi kepentingan pengusutan perkara.
"Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli sampai 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Ahmad Taufik.
Ketiganya ditahan seusai menjalani pemeriksaan bersama satu tersangka lainnya, yakni Mochammad Mahrus alias Mahrus Ali (MM), yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
Kronologi Kasus, Bermula dari OTT Sahat
Skandal ini pertama kali meledak pada Desember 2022 saat penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak. Sahat tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp1 miliar dari total commitment fee Rp2 miliar terkait alokasi hibah Jatim.
Pengadilan kemudian memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.
4 Penerima Suap dan 17 Pemberi Suap
KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Berdasarkan tingkat perannya, para tersangka ini terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni empat orang tersangka penerima suap dan 17 orang tersangka pemberi suap.
“Berdasarkan alat bukti, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari beritasatu.com, Kamis (2/10/2025).
desain: Gemini AI
Jajaran empat tersangka penerima suap didominasi oleh pimpinan dewan dan stafnya, yaitu mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono selaku staf kepercayaan Anwar Sadad.
Khusus untuk Kusnadi, penyidikan terhadapnya resmi dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Sementara itu, deretan 17 tersangka pemberi suap yang berperan sebagai koordinator lapangan berasal dari lintas profesi dan daerah.
Dari unsur anggota dewan daerah terdapat Mahud selaku anggota DPRD Jatim periode 2019–2024, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang, serta Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo.
Selebihnya merupakan pihak swasta dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Mereka adalah Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib dari Sampang, A Royan dan Wawan Kristiawan dari Tulungagung bersama mantan Kepala Desa Sukar, Ra Wahid Ruslan dan Mashudi dari Bangkalan, M. Fathullah dan Achmad Yahya dari Pasuruan, Ahmad Jailani dari Sumenep, serta Jodi Pradana Putra dari Blitar.
Selain itu, terdapat pula Mochammad Mahrus dari Probolinggo dan Hasanuddin dari Gresik, yang mana keduanya saat ini telah terpilih sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024–2029.
Modus Korupsi: Bagi Jatah Pokir dan Suap 'Ijon'
KPK membeberkan bagaimana sistemik dan berstrukturnya pemufakatan jahat ini bekerja. Secara garis besar, aliran dana suap terbagi ke dalam tiga klaster utama, yakni kelompok yang menyetor dana ke mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, kelompok yang mengalirkan uang ke mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, serta kelompok yang menyerahkan suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad bersama stafnya, Bagus Wahyudiono.
Praktik korupsi ini diawali dari rapat pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2022 bersama para Ketua Fraksi untuk menentukan porsi alokasi dana hibah berdasarkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).
“Dari rapat tersebut, staf Sekretariat DPRD Jawa Timur merekap besaran alokasi masing-masing anggota sekaligus menghimpun usulan yang diajukan. AS diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp 291,5 miliar,” kata Plh. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.
Anggaran tersebut dialokasikan secara bertahap, yakni Rp48,9 miliar pada 2019, Rp37,6 miliar pada 2020, Rp121,3 miliar pada 2021, dan Rp83,7 miliar pada 2022.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, Anwar Sadad diduga meminta commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada Koordinator Lapangan (Korlap) maupun anggota dewan lain yang ingin meminjam atau menggeser kuota alokasi, seperti yang dilakukan oleh Mahud.
Para Korlap lalu membuat Pokmas fiktif atau memanfaatkan lembaga tertentu demi mencairkan proposal. Begitu dana disepakati, Korlap menyerahkan fee sebesar 20 hingga 25 persen.
Dari jumlah tersebut, bagian sebesar 20 persen mengalir langsung ke Anwar Sadad, sedangkan 5 persen sisanya masuk ke kantong Bagus Wahyudiono untuk mendanai berbagai kebutuhan pribadi Anwar Sadad.
“Diserahkan secara tunai pada AS, lalu diserahkan secara tunai atau transfer melalui BGS dan diminta membayarkan keperluan pribadi AS,” papar Taufik.
Tiga tersangka swasta yang baru ditahan, Achmad Yahya, Ra Wahid Ruslan, dan M. Fathullah, tercatat membayar uang ‘ijon’ sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono agar porsi hibah wilayah mereka diprioritaskan.
“Sehingga AS melalui BGS diduga menerima ‘ijon’ sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka yang dimaksud,” jelasnya.
Secara rinci, Achmad Yahya menyerahkan Rp1,87 miliar untuk mengamankan hibah Rp14,8 miliar, Ra Wahid Ruslan menyetor Rp1,42 miliar demi hibah Rp28,9 miliar, dan M. Fathullah menyerahkan Rp3,61 miliar untuk memuluskan hibah Rp24 miliar.
Setelah dana hibah berhasil dicairkan, praktik kecurangan tidak berhenti. Para Korlap kembali memotong anggaran di tingkat bawah sebesar 20 hingga 30 persen.
Akibat pemotongan beruntun mulai dari fee pimpinan, uang ijon, hingga sunatan Korlap, dana hibah yang benar-benar sampai dan digunakan untuk program pembangunan masyarakat hanya tersisa sekitar 55 hingga 70 persen dari total anggaran yang dicairkan.
Dicokot Kusnadi, Gubernur Khofifah Bantah Terlibat
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai sidang kasus dana hibah Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis,12 Februari 2026. (Foto: Beritasatu.com/Slamet Wibowo)
Penyidikan masif yang dilakukan KPK tidak hanya berhenti pada penahanan koordinator lapangan, tetapi juga mulai menyentuh pucuk pimpinan eksekutif Jawa Timur. Dinamika persidangan kasus ini memanas ketika nama Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024, Khofifah Indar Parawansa, terseret dalam pusaran kesaksian.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026), Khofifah hadir sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi mendesak.
Kehadirannya dipicu oleh keterangan mengejutkan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum tutup usia.
Dalam BAP tersebut, Kusnadi diduga mencokot keterlibatan sang gubernur dalam alur pembagian fee hibah.
Di hadapan majelis hakim, Khofifah dengan tegas membantah tudingan menerima fee sebesar 30% terkait penyaluran dana hibah DPRD Jatim tersebut. Ia menekankan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana maupun fee sebagaimana yang dituduhkan dalam berkas pemeriksaan Kusnadi.
Khofifah berargumen bahwa mekanisme penyaluran dana hibah telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan gubernur, lanjutnya, terbatas pada tahap persetujuan administratif dalam mekanisme penganggaran, bukan pada ranah teknis pelaksanaan di lapangan.
Seusai memberikan keterangan di persidangan, Khofifah memberikan penjelasan rinci kepada awak media mengenai tidak masuk akalnya tuduhan pembagian jatah fee tersebut.
"Tuduhan dalam proses pengajuan dana hibah itu, ada fee untuk gubernur 30 persen, wakil gubernur 30 persen, sekda 10 persen, dan OPD-OPD 5 persen hingga 3 persen," ungkap Khofifah membeberkan isi tuduhan seperti dikutip dari beritasatu.com.
Bagi Khofifah, angka-angka tersebut tidak rasional jika dikalkulasikan dengan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jatim.
"Kalau OPD kali 3 persen itu hampir Rp 200 (miliar), kalau kali 4 persen itu hampir Rp 250-an (miliar), kalau kali 5 persen berarti Rp 300 (miliar) lebih, rasanya tidak rasional, belum lagi ke gubernur, wakil gubernur, dan sekda," paparnya.
Meskipun bantahan keras telah disampaikan, kesaksian yang muncul dari BAP Kusnadi ini menjadi simpul krusial bagi jaksa penuntut umum dan penyidik KPK untuk terus menguji alat bukti. Konfrontasi keterangan antara pejabat eksekutif dan legislatif ini diprediksi akan menjadi kunci dalam menentukan arah pengembangan kasus selanjutnya.
Akankah Ada Tersangka Berikutnya?
Penahanan terhadap tiga tersangka dari unsur swasta ini menjadi penanda kuat bahwa penyidikan KPK masih bergerak aktif dan belum selesai. Mengingat alokasi dana hibah Pemprov Jatim melibatkan skema anggaran yang sangat besar, puluhan wilayah kabupaten dan kota, serta ratusan Pokmas di lapangan, peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka lebar.
Penyidik KPK saat ini terus mendalami pengembangan bukti terhadap pelaku lain yang diduga turut menerima jatah Pokir maupun aliran fee. Selain itu, penyidik juga menelusuri jaring koordinator lapangan daerah dan pimpinan Pokmas yang terlibat langsung dalam penyerapan dan pemotongan anggaran di tingkat bawah.
Tak menutup kemungkinan, KPK juga akan menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak penyamaran aset hasil kejahatan dari para tersangka utama.
Langkah penahanan berkala ini mempertegas sinyal bahwa penanganan kasus hibah Jatim belum berhenti di angka 21, dan publik menanti sejauh mana komisi antirasuah menjerat pelaku korpsi yang masih bersembunyi. (**)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

