Dakwaan Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi Koperasi UPN Veteran Dibacakan JPU, Pengacara Ajukan Eksepsi di Sidang Mendatang

Ketiga terdakwa status lansia (lanjut usia) ini didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

07 Mar 2024 - 14:15
Dakwaan Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi Koperasi UPN Veteran Dibacakan JPU, Pengacara Ajukan Eksepsi di Sidang Mendatang
Suasana sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/3/2024). (Foto: Jefri Yulianto/SJP)

Surabaya, SJP - Agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/3/2024).  

Ketiga terdakwa yakni Yuliatin (Ketua Koperasi Prima UPN Veteran), Sri Risnojatiningsih (sekretaris), dan Wiwik Indrawati (kasir) hadir di persidangn dengan didampingi kuasa hukumnya dan Ketua Masyarakt Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Wilayah Jatim, Heru Satriyo. 

Ketiga terdakwa status lansia (lanjut usia) ini didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati jelaskan, perkara ini berawal saat terdakwa Yuliatin selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara bersama-sama dengan Sri Risnojatiningsih selaku sekretaris, dan Wiwik Indrawati selaku kasir diduga atas tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2015-2020.

Kemudian, pada 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur kembali mengajukan pinjaman serupa seperti sebelumnya sebesar Rp 5 miliar.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pinjaman tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil para anggota koperasi.

Para tersangka diduga membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi, sehingga menyebabkan kerugian pada Bank Jatim Syariah sebesar Rp 4,4 miliar.

"Pada 15 Juni 2015 sampai 8 Agustus 2020 di kantor Primkop UPN Veteran Jatim secara melawan hukum telah melakukan pemalsuan dokumen daftar nominative sebagai syarat pencairan atas pembiayaan kepada Bank Jatim,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur pada 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar.

Kemudian, para terdakwa tidak menyalurkan dana yang berasal dan pembiayaan Bank Jatim kepada anggota sesuai daftar nominative. 

“Saat itu, pengurus Primkop UPN Veteran Jatim menerima aliran dana tersebut dan tidak membuat laporan kepada Bank Jatim dalam pelaksanaan pencairan dana kredit kepada anggota koperasi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, JPU sebut bahwa perbuatan ketiga terdakwa dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.

“Jumlah tersebut sebagaimana berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP,” bebernya.

Sementara Akhmad Suhairi, kuasa hukum ketiga terdakwa mengaku akan pelajari lebih dulu surat dakwaan. Kemudian kami akan mengajukan nota eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan. 

Menurutnya, selaku kuasa hukum akan ajukan Nota eksepsi (keberatan) lantaran melihat dan dengar saat pembacaan surat dakwaan dibacakan dianggapnya kurang tepat ditujukan kepada ketiga kliennya didalam ruang sidang.

“Kami melihat surat dakwaan kurang pas didakwakan ke klien kami. Untuk itu, kami ajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang selanjuutnya” tukasnya. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow